Jumat, 31 Agustus 2012

Sumpah Qur'an Untuk Menepis Tuduhan Kepemilikan Santet

Samo alias Pak Eko melakukan Sumpah Al Qur'an untuk membuktikan bahwa tidak memiliki ilmu sihir / santet (Jum'at 31/08/12)

Sumpah Al Qur'an dilakukan oleh Samo alias Pak Eko dan Buna, 31/08/12, dilaksanakan di Balai Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. Sumpah Al Qur'an ini menjadi alternatif Sumpah Pocong dipimpin oleh KH Masykur Hadi.

Hadir dalam Sumpah Al Qur'an ini jajaran Pimpinan Muspika Kencong, yaitu: Camat, Danramil dan Kapolsek. Dihadiri kurang lebih 500 orang yang menyaksikan pelaksanaan Sumpah Al Qur'an.

Awal muasal terjadinya Sumpah Al Qur'an ini bermula dari Sariman suami Buna sakit keras, Buna istri Buna bermimpi untuk sembuhnya Sariman harus dimintakan air minum pada Samo. Buna meminta air minum untuk kesembuhan.Kejadian ini terjadi sebelum bulan Ramadan yang lalu.

Tersebarlah kabar bahwa Samo memiliki ilmu santet. Untuk membersihkan dan membuktikan bahwa tidak memiliki ilmu sihir atau santet, Samo menghadap ke Kepala Desa Kencong untuk diadakan Sumpah Pocong.

Mediasi yang dilakukan Kepala Desa Kencong, Jamilah, yang disaksikan Muspika Kencong menghadirkan pihak Samo dan Buna (Rabu, 29/08/2012)

Mediasi dilakukan pihak Kepala Desa bersama Muspika Kencong, yang diadakan pada Rabu 29/08/12 di Kantor Desa, yang menghadirkan Samo beserta istri dan Buna beserta suaminya. Hasil mediasi ini menghasilkan Sumpah Pocong tidak dilakukan, namun dilaksanakan Sumpah Al Qur'an pada Jum'at pagi 31/08/12.

Hasil sumpah Al Qur'an yang dipimpin oleh KH Masykur Hadi dituangkan dalam berita acara yang di tanda jempol oleh kedua belah pihak, Samo dan Buna. Isi dari berita acara tersebut bahwa Samo alias Pak Eko menyatakan dengan sungguh-sungguh dan sejujur-jujurnya yang bersangkutan tidak memiliki ilmu sihir / ilmu hitam yang menurutnya dituduhkan oleh Buna dan isu yang berkembang masyarakat sekitar.

Buna sendiri dalam sumpahnya menyatakan bahwa dengan sesungguhnya dan sejujur-jujurnya bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengucapkan ataupun menuduh Samo alias Pak Eko memiliki ilmu sihir / ilmu hitam. Maka bisa disimpulkan bahwa segala isu yang berkembang saat ini adalah hanyalah kesalahan persepsi dan perasaan saja tanpa adanya bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Acara Sumpah Al Qur'an ini diakhiri dengan saling bermaafan di antara kedua belah pihak. Dengan berakhirnya Sumpah Al Qur'an ini, maka segala permasalahan di antara kedua belah pihak Samo dan Buna dianggap selesai. (Ysh)

Senin, 27 Agustus 2012

LAYAR BERKEMBANG (PROLOG SEJARAH PUGER)


“Layar Telah Berkembang, Jangkar Telah Diangkat, Kapal Telah Menuju Lautan Luas. Pantang Kembali Ke Pelabuhan Sebelum Mendapat Ikan Yang Banyak”.

Setelah Bedah Buku “ Sejarah Puger”,  yang dilaksanakan tanggal 26 Desember 2011 di Pendopo Kecamatan Puger Kabupaten Jember, banyak masukan kritikan dan protes tentang wacana Sejarah Puger yang baru kali pertama diungkapkan dalam acara tersebut. Hal utama yang dari kritik dan protes itua adalah pertanyaan mengapa orang luar (kecamatan) Puger yang menulis Sejarah Puger?.

Dan tidak sedikit pula yang mendorong untuk terus menggali sejarah dan budaya Puger. Di balik peristiwa pasti ada hikmah yang bisa diambil untuk pelajaran di masa kini dan masa depan.

Sejarah Puger, yang digulirkan dalam acara di atas, merupakan wacana yang digulirkan kemudian menjadi dialektika sehingga muncul pro dan kontra yang positif dalam pembelajaran pada masyarakat. Tidak berhenti di sini saja, penggalian terhadap Sejarah Puger terus dilakukan.

Tulisan kali ini merupakan pengembangan dari hasil Bedah Buku Sejarah Puger di atas, baik dari hasil dalam forum maupun diluar forum setelah bedah buku tersebut. Tulisan ini menjadi bagian dari dialektika tentang perjalanan umat manusia di wilayah Puger pada khususnya dan di Kabupaten Jember pada umumnya.

Rangkaian tulisan tentang Sejarah Puger terbagi dalam lima (5) bagian yang menjadi lima buku seri Sejarah Puger. Lima bagian yang menjadi lima buku tersebut adalah
I.                   ASAL MUASAL WILAYAH PUGER DIHUNI MANUSIA
1.     Identifikasi Dan Definisi Tentang Wilayah Puger
2.     Penyebutan Nama Puger Dengan Menyajikan Peta Lama
3.     Sumber Daya Alam Wilayah Puger
4.     Penghuni Awal Wilayah Puger
5.     Sisa-sisa Masa Lalu
II.                 MANUSIA PENGHUNI WILAYAH PUGER
1.     Identifikasi Manusia Penghuni Wilayah Puger
2.     Pertumbuhan Penghuni Wilayah Puger
3.     Penyebaran Manusia Penghuni Wilayah Puger
III.              ASPEK SOSIAL WILAYAH PUGER
1.     Interaksi Sosial Di Wilayah Puger
2.     Institusi Sosial Di Wilayah Puger
3.     Konflik dan Dinamika Sosial
IV.              ASPEK BUDAYA WILAYAH PUGER
1.     Latar Belakang Budaya Masyarakat Puger
2.     Unsur-unsur Budaya Dalam Masyarakat Puger
3.     Interaksi Budaya Dalam Masyarakat Puger
V.                PEMERINTAHAN DI WILAYAH PUGER
1.     Pertumbuhan Administrasi Kewilayahan Di wilayah Puger
2.     Kuasa Yang Memerintah Di Wilayah Puger
3.     Struktur Pemerintahan Di Wilayah Puger

Kelima buku tersebut dikerjakan dengan bendera Taman Baca Budaya (TBB) SALAM JEMBER secara bertahap dan sistematis. Sehingga hasilnya nantinya adalah kumpulan buku sejumlah lima buku tentang SEJARAH PUGER. (Y. Setiyo Hadi 27082012)

Sabtu, 18 Agustus 2012

Baju Bayi Celico

Baju+Celana Bayi 0 - 6 bulan
Lengan pendek Rp. 10.000,-
Lengan panjang Rp. 12.000,-
Pesan 081559560628
(wilayah jember langsung kirim)

Rabu, 15 Agustus 2012

IDENTIFIKASI USAHA KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA: USAHA MENGGIATKAN ANGGOTA UNTUK MENABUNG (a)


KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA menyelenggarakan usaha sebagai berikut;
a.     Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
b.     Menyediakan barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat;
c.      Menyelenggarakan usaha jasa warnet, travel biro, perjalanan wisata, percetakan. periklanan, multi media, jasa kurir, mover service, cleaning service, biro tekhnik, kantin, perumahan, agrobisnis (pertanian.  peternakan, perikanan darat dan perikanan laut), pasar tradisional;
d.     Menjadi rekanan perusahaan dan kontraktor;
e.     Mengadakan kerjasama antar koperasi dengan pihak lain, perusahaan swasta,BUMN/BUMD, pemerintah dalam bidang usaha / permodalan yang saling menguntungkan;
f.       Meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan Koperasi;
g.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar, serta perundangan dan peraturan yang berlaku.

Menyimpan atau menambung menjadi kegiatan koperasi sebagai upaya memupuk modal usaha koperasi.

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.

Sumber modal koperasi meliputi:
A.    Modal Sendiri (equity capital)
·        Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota kopeerasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi selama bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi;
·        Simpanan Wajib
Simpanan yang harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai tujuan tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi;
·        Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanyal dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha;
·        Hibah / Donasi
Bantuan atau sumbangan atau pemberian Cuma-Cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
B.     Modal Pinjaman (debt capital)
·        Dari anggota
Dapat disamakan dengansimpanan sukarela anggota. Simpanan sukarela besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota, sebaliknya pinjaman melihatkan bahwa koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota;
·        Koperasi Lainnya
Dengan alasan kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
·        Bank atau lembaga keuangan lainnya
·        Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Kencong, 15 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

Rancangan Anggaran Dasar KSU CAKRAWALA NUSANTARA



BAB I
NAMA,KEDUDUKAN,DAN JANGKA WAKTU
Pasal I

1)          Badan Usaha Koperasi ini bernama Koperasi Serba Usaha CAKRAWALA NUSANTARA, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi
a.     Koperasi berkedudukan di:  Dusun Krajan Rt. 05 Rw 02   
b.     Desa               :  Kencong
c.      Kecamatan   :  Kencong
d.     Kotamadya :  Jember
2)          Koperasi didirikan dalam jangka waktu TIDAK TERBATAS.

BAB II

LANDASAN, AZAS, DAN PRINSIP
Pasal 2

1)    Koperasi berlandaskan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)    Koperasi berazaskan kekeluargaan.
3)    Koperasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut;
a.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.      Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil dan sebanding besarnya jasa usaha masing masing anggota.
d.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.     Kemandirian.
f.       Pendidikan dan Perkoperasian.
g.     Kerja sama antar koperasi.


BAB III

FUNGSI, PERAN, DAN USAHA

Pasal 3


1)          Koperasi berfungsi untuk mambangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosial.
2)          Koperasi berperan;
a.     Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya.
c.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi  ekonomi.
3)          Koperasi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4)          Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut;
a.     Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur,
b.     Memberikan pinjaman / kredit kepada anggota untuk kepentingan yang  produktif dan bermanfaat,
c.      Menyediakan barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat,
d.     Menyelenggarakan usaha jasa warnet travel biro, percetakan. periklanan, multi media, jasa kurir, mover service, cleaning service, biro tekhnik, kantin, perumahan, agrobisnis (pertanian dan peternakan,pasar tradisional,
e.     Menjadi rekanan perusahaan dan kontraktor,
f.       Mengadakan kerjasama antar koperasi dengan pihak lain, perusahaan swasta,BUMN/BUMD, pemerintah dalam bidang usaha / permodalan yang saling menguntungkan
g.     Meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan Koperasi.

BAB IV

KEANGGOTAAN
Pasal 4

1)          Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2)          Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
3)          Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut;
a.     Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa tidak dalam perwalian dsb).
b.     Bertempat tinggal di Jakarta, Bogor, Tangerang & Bekasi.
c.      Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok  dan simpanan wajib, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)  dan (3).
d.     Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
4)          Setiap anggota mempunyai kewajiban;
a.           Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan keputusan rapat anggota.
b.           Membayar simpanan pokok, simpanan wajib ,dan simpanan lainnya  yang diputuskan oleh rapat anggota.
c.            Berpatisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
d.           Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas-azas kekeluargaan.
e.           Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1).
5)          Setiap anggota mempunyai hak;
a.           Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.           Memilih atau di pilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c.            Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan pasal 5 ayat (5) huruf c.
d.           Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota  baik diminta maupun tidak diminta.
e.           Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f.             Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g.           Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing masing  anggota terhadap Koperasi.
h.           Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
6)          Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
7)          Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus;
a.           Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b.           Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud dapat huruf a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan rapat anggota berikutnya.
8)          Keanggotaan berakhir,bilamana anggota;
a.           Meninggal Dunia.
b.           Minta berhenti atas permintaan sendiri.
c.            Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
9)          Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
10)     Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
11)     Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota berikutnya.


BAB V

RAPAT-RAPAT

Pasal 5


1)          Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
2)          Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
3)          Rapat anggota terdiri dari;
a.           Rapat Anggota tahunan, diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus, dan pelaksanaannya paling  lambat 3 bulan setelah tahun buku lampau.
b.           Rapat anggota pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi dilaksanakan  pada akhir masa jabatan.
c.            Rapat anggota pengesahan perubahan akta Koperasi dilaksanakan sesuai kebutuhan.
d.           Rapat anggota Luar Biasa, dilaksanakan apabila apabila keadaan  mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
4)          Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan pengawas Koperasi, dilaksanakan minimal satu dalam tiga bulan.
5)          Rapat anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas kehendak;
a.           Pengurus
b.           Pengawas
c.            Atas permintaan tertulis dari minimal lebih dari 10% jumlah anggota.


Pasal 6


1)          Pada dasarnya rapat anggota syah bila dihadiri lebih dari sepuluh jumlah anggota.
2)          Jika rapat anggota tidak memenuhi keputusan dalam ayat (1) maka diadakan penundaan rapat anggota untuk beberapa waktu, dan bila rapat ke 2 tidak juga memenuhi syarat tersebut maka rapat anggota dapat dilaksanakan dan syah bila di hadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.

Pasal 7


Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan Koperasi.

Pasal 8


Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan sekurang kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.

Pasal 9


1)          Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)          Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3)          Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.

BAB VI

PENGURUS
Pasal 10

1)          Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)          Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut;
a.           Memenuhi sifat perilaku yang baik, didalam maupun di luar koperasi,
b.           Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik
3)          Pengurus di pilih untuk jabatan 3 tahun.
4)          Anggota pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat di pilih kembali.
5)          Bilamana seseorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya selesai maka rapat anggota pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya akan tetapi pengangkatan itu harus di syahkan oleh rapat anggota berikutnya.

Pasal 11


1)          Pengurus terdiri atas sekurang kurangnya 3 orang dan sebanyak banyaknya 7 orang.
2)          Terhadap pihak ke 3 maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar pengurus.

Pasal 12

1)          Pengurus bertugas untuk:
a)           Mengelola Koperasi dan usahanya.
b)          Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.
c)           Mewakili Koperasi di hadapan dan di luar pengadilan.
d)          Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan daftar buku buku lainnya yang di perlukan.
e)           Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan invetaris secara tertib dan teratur.
f)            Menyelenggarakan rapat anggota.
g)           Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya.
h)          Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
2)          Rincian lebih lanjut tentang tugas dan kewenangan pengurus akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3)          Pengurus atas persetujuan rapat anggota dapat mengangkat pengelola Koperasi.
4)          Tugas pokok masing masing anggota pengurus di tetapkan dalam rapat pengurus.

 

Pasal 13


1)          Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota dan anggota luar biasa.
2)          Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang dimulai dan berhentinya jabatan pengurus.
3)          Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota.
4)          Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada pengawas dan pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya dan ia diwajibkan untuk memberikan keterangan yang di perlukan serta memperlihatkan segala buku warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada Koperasi.
5)          Tiap anggota pengurus harus berusaha agar pengawas dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut dalam pasal 18 ayat 5 tidak dihambat baik di sengaja atau tidak disengaja oleh anggota pengurus dan pengelola Koperasi.

Pasal 14


1)          Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting di catat sebagai mana mestinya.
2)          Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang mempengaruhi jalannya Koperasi.

Pasal 15


1)          Pengurus wajib memberikan laporan kepada pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang kurangnya tiga bulan sekali.
2)          Pengurus di wajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota pengawas dan pemerintah.
3)          Pengurus di wajibkan berusaha supaya ketentuan dalam anggaran dasar Anggaran rumah tangga peraturan khusus dan keputusan rapat anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh anggota.
4)          Pengurus di wajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
5)          Perselisihan yang timbul karena hanya menyangkut kepentingan koperasi atau dalam hubungannya sebagai anggota harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
6)          Pengurus harus melakukan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus, dan keputusan rapat.

Pasal 16


1)          Pengurus menanggung kerugian yang di derita Koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
2)          Jika kelalaian itu mengenai sesuatu termasuk pekerjaan berapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya akan tetapi anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi.

Pasal 17


1)          Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana, maupun dana dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2)          Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)          Pengurus berhak menerima sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan keputusan rapat rapat anggota.


BAB VII

PENGAWAS

Pasal 18


1)          Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)          Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
3)          Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagau berikut;
a.           memenuhi sifat perilaku yang baik, didalam maupun di luar Koperasi
b.           mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik terutama dibidang pengawasan.
4)          Pengawas terdiri dari sebanyak banyaknya 3 orang dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.
5)          Pengawas bertugas untuk;
a.           melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan  pengolahan Koperasi sekurang kurangnya 3 bulan sekali.
b.           membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah.


Pasal 19


1)          Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana, maupun dana-dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2)          Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang barang, uang serta bukti bukti lainnya yang ada pada Koperasi.


Pasal 20


1)          Apabila Koperasi dikelola secara professional dengan pengangkat direksi atau manager, maka unsur pengawas dapat ditiadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuahan melalui rapat anggota dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus.
2)          Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan pemeriksaan atas Koperasi dan juga dewan penasehat diharuskan merahasiakn segala sesuatu tentang keadaan Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.

 

Bab VIII

PENGELOLAAN KOPERASI

Pasal 21


1)          Pengelola Koperasi diangkat dan diberikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus dan pengawas.
2)          Tugas, wewenang, tanggungjawab, gaji serta pendapat lainnya atas mengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
3)          Dalam hal pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal;
a.           tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan atau di hukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan.
b.           memiliki akhlak dan moral yang baik.

BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 22


1)          Untuk kepentingan Koperasi rapat anggota dapat mengangkat dewan penasehat.
2)          Rapat anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi dewan penasehat.
3)          Anggota dewan penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan rapat anggota.
4)          Anggota-anggota dewan penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
5)          Dewan penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta.


BAB X

PEMBUKAAN KOPERASI
Pasal 23

1)          Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember.
2)          Koperasi wajib menyelenggarakan pembukaan tentang badan usahanya.
3)          Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan laba atau rugi.
4)          Laporan keuangan neraca dan perhitungan rugi atau laba tahunan Koperasi wajib di audit oleh kantor akuntan publik atau koperasi jasa audit.


BAB XI

KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN

Pasal 24


Pada waktu kantor di buka maka pengurus dapat memberikan kesempatan kepada;
a.           setiap orang untuk menelaah Akta pendirian dan akta perubahan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b.           setiap orang dan pejabat intansi yang berwenang untuk menelaah buku catatan catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.

 

BAB XII

MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 25

1)          Modal Koperasi pada saat pendirian sebesar Rp …………………………. (………………………………….) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah.
2)          Modal sendiri dapat berasal dari:
a.           simpanan pokok.
b.           simpanan wajib.
c.            dana cadangan.
d.           Hibah.
3)          Untuk mempebesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman dari:
a.           Anggota.
b.           koperasi lain.
c.            bank dan lembaga keuangan lainnya.
d.           penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e.           sumber lainnya yang syah.

Pasal 26


Selain modal sebagainya dimaksud dalam pasal 25 Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal pernyataan.


BAB XIII

SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 27


1)          Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan pokok sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).
2)          Uang simpanan pokok harus di bayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayar dalam sebanyak banyaknya 5 (lima) kali angsuran bulanan.
3)          Pada waktu keanggotaan diakhiri simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif jika perlu dikurangi dengan bagian kerugian.
4)          Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan rapat anggota.

Pasal 28


1)          Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat di pinta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
2)          Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat di minta kembali sesuai dengan keputusan rapat anggota atau menurut perjanjian.


Pasal 29


Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 4 ayat 8 maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah di potong dengan bagian tanggungan kerugian yang di tetapkan di kembalikan pada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya 1 bulan kemudian.

BAB XIV

SISA HASIL USAHA
Pasal 34

1)          Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun  buku yang bersangkutan.
2)          Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap Koperasi, serta di gunakan untuk dana pendidikan,sosial,pembangunan daerah kerja dana pengurus/pengawas dan karyawan sesuai dengan keputusan rapat anggota.

BAB XV

TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 31


1)          Bilamana Koperasi di bubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah di setor oleh anggota yang bersangkutan pada koperasi,serta modal pernyataan yang dimilikinya.
2)          Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhirnya satu tahun buku di tutup dengan uang cadangan.
3)          Bilaman kerugian tersebut dalam ayat 2 tidak dapat dipenuhi maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum dipenuhi di tutup/atau di perhitungkan dengan SHU tahun tahun yang akan datang.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32

1)          Perubahan anggaran dasar Koperasi dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh anggaran dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha Koperasi dan kepentingan anggota.
2)          Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar Koperasi.
3)          Perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha struktur pemodalan tanggung jawab anggota nama koperasi penggabungan atau pembagian koperasi perlu pengesahan menteri yang menangani urusan perkoperasian.
4)          Perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut ayat 3 tersebut tidak perlu mendapat pengesahan dari menteri tetapi harus ditetapkan dengan rapat anggota Koperasi.
5)          Keputusan rapat anggota tersebut ayat 4 wajib dilaporkan kepada menteri oleh pengurus Koperasi paling lambat 1 bulan sejak perubahan perubahan anggaran dasar dilakukan.
6)          Pengurus Koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar Koperasi tersebut ayat 4 dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu 2 bulan sejak perubahan dilakukan pengumuman tersebut dilakukan sekurang kurangnya 2 kali dengan tenggang waktu paling kurang 45 hari.
7)          Sahnya korum rapat perubahan anggaran dasar bilamana dihadiri paling kurang  3/4 dari jumlah anggota.
8)          Sahnya korum rapat perubahan anggaran dasar disetujui paling kurang 3/4 dari jumlah anggota.


BAB XVII

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 33

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan.
a.           keputusan rapat anggota.
b.           keputusan pemerintah.

Pasal 34


1)          Dengan memperhatikan pasal 6 anggaran dasar ini maka rapat anggota luar biasa mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi.
2)          Keputusan pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditor.
3)          Selama pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka pembubaran koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 35


Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b dilakukan apabila;
a.           terdapat bukti bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan  undang-undang koperasi.
b.           kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan.
c.            kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Pasal 36


Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal 37


1)          Penyelesaian dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota penyelesaian ditunjuk oleh rapat anggota dan bertanggung jawab atas kepada kuasa rapat anggota.
2)          Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan rapat anggota penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota dan bertanggung jawab atas kepada kuasa rapat anggota.
3)          Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah penyelesai di tunjuk oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
4)          Selama dalam proses penyelesaian koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi Dalam Penyelesaian”.

Pasal 38


Penyelesai mempunyai hak wewenang dan kewajiban sebagai berikut;
a.           Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian
b.           Mengumpulkan segala keterangan yang di perlukan.
c.            Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu pengurus serta pengawas baik  sendiri sendiri maupun bersama sama.
d.           Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan catatan serta arsip Koperasi.
e.           Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang di dahulukan dari hutang lainnya.
f.             Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi.
g.           Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
h.           Membuat berita acara penyelesaian.


BAB XIII

PEMBINAAN
Pasal 39

1)          Malaksanakan pendidikan perkoperasian dan tekhnik usaha bagi anggota.
2)          Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi pengurus dan Karyawan Koperasi.
3)          Pembinaan tersebut dilaksanakan sendiri maupun melalui kesempatan yang ada.


BAB IX

SANKSI-SANKSI
Pasal 40

1)          Setiap anggota yang melanggar pasal 4 ayat 4 huruf b dan c dikenakan sanksi sebagi berikut;
a.           Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan rapat anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga skorsing dan pemberhentian dengan hormat.
b.           Tidak berpatisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku dikenakan sanksi bertahap dari peringatan pertama, kedua, ketiga, skorsing dan penberhentian secara hormat.
c.            Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi bertahap dari peringatan pertama, kedua, ketiga, skorsing dan pemberhentian secara hormat.
2)          Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan pengurus yang tidak melaksanakan pasal 12 ayat 1 dan 2, pasal 13, pasal 14, dan pasal 15 anggaran dasar ini.
3)          Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan pengawas yang tidak melaksanakan pasal 21 ayat 5 anggaran dasar ini.
4)          Sanksi sanksi yang tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
5)          Sanksi yang belum diatur dalam dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga.

BAB XX

PENUTUP
Pasal 41

1)          Hal hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
2)          Badan usaha koperasi ini didirikan pada tanggal ………………………………………………….. di ……………………………………………………………………………………….. desa ……………………………………………………, Kecamatan …………………………………………….., Kabupaten Jember oleh kami selaku pendiri yang nama, alamat dan pekerjaannya disebut dibawah ini.

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...