BAB I
NAMA,KEDUDUKAN,DAN
JANGKA WAKTU
Pasal I
1)
Badan Usaha
Koperasi ini bernama Koperasi Serba Usaha CAKRAWALA NUSANTARA, dan selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi
a.
Koperasi
berkedudukan di: Dusun Krajan Rt. 05 Rw
02
b.
Desa : Kencong
c.
Kecamatan : Kencong
d.
Kotamadya : Jember
2)
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu TIDAK TERBATAS.
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1) Koperasi
berlandaskan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Koperasi
berazaskan kekeluargaan.
3) Koperasi memiliki
prinsip-prinsip sebagai berikut;
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil dan sebanding besarnya jasa usaha masing
masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
dan Perkoperasian.
g. Kerja sama
antar koperasi.
BAB III
FUNGSI,
PERAN, DAN USAHA
Pasal 3
1)
Koperasi
berfungsi untuk mambangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi
dan sosial.
2)
Koperasi
berperan;
a.
Secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan
koperasi sebagai sokogurunya.
c.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3)
Koperasi
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Panca Sila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
4)
Untuk
mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut;
a.
Menggiatkan
anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur,
b. Memberikan
pinjaman / kredit kepada anggota untuk kepentingan yang produktif dan bermanfaat,
c. Menyediakan
barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat,
d. Menyelenggarakan
usaha jasa warnet travel biro, percetakan. periklanan, multi media, jasa kurir,
mover service, cleaning service, biro tekhnik, kantin, perumahan, agrobisnis
(pertanian dan peternakan,pasar tradisional,
e. Menjadi
rekanan perusahaan dan kontraktor,
f. Mengadakan
kerjasama antar koperasi dengan pihak lain, perusahaan swasta,BUMN/BUMD,
pemerintah dalam bidang usaha / permodalan yang saling menguntungkan
g. Meningkatkan
pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk
mengembangkan Koperasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1)
Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah
tangankan.
3)
Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi
ini adalah Warga Negara republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat
sebagai berikut;
a. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa tidak dalam perwalian
dsb).
b. Bertempat
tinggal di Jakarta, Bogor, Tangerang & Bekasi.
c. Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 27 ayat (1) dan (3).
d. Telah
menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang
berlaku.
4)
Setiap
anggota mempunyai kewajiban;
a.
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan keputusan rapat anggota.
b.
Membayar
simpanan pokok, simpanan wajib ,dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh rapat anggota.
c.
Berpatisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
d.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas-azas kekeluargaan.
e.
Menanggung
kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1).
5)
Setiap
anggota mempunyai hak;
a.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota.
b.
Memilih atau di pilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas.
c.
Meminta diadakannya rapat anggota menurut
ketentuan pasal 5 ayat (5) huruf c.
d.
Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
di luar rapat anggota baik diminta
maupun tidak diminta.
e.
Mendapat pelayanan yang sama antar sesama
anggota.
f.
Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g.
Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa
usaha masing masing anggota terhadap Koperasi.
h.
Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
6)
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya
dapat di buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
7)
Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi
harus;
a.
Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b.
Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud
dapat huruf a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan rapat
anggota berikutnya.
8)
Keanggotaan
berakhir,bilamana anggota;
a.
Meninggal
Dunia.
b.
Minta berhenti atas permintaan sendiri.
c.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak
mengindahkan kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
9)
Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan
hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
10) Permintaan
berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
11) Seseorang
yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota
berikutnya.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 5
1)
Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit
sekali dalam 1 tahun.
2)
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
3)
Rapat
anggota terdiri dari;
a.
Rapat
Anggota tahunan, diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 3 bulan setelah tahun buku lampau.
b.
Rapat
anggota pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi dilaksanakan pada akhir masa jabatan.
c.
Rapat anggota pengesahan perubahan akta Koperasi
dilaksanakan sesuai kebutuhan.
d.
Rapat anggota Luar Biasa, dilaksanakan
apabila apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
4)
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh
seluruh pengurus dan pengawas Koperasi, dilaksanakan minimal satu dalam tiga
bulan.
5)
Rapat anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
atas kehendak;
a.
Pengurus
b.
Pengawas
c.
Atas permintaan tertulis dari minimal lebih
dari 10% jumlah anggota.
Pasal 6
1)
Pada dasarnya rapat anggota syah bila
dihadiri lebih dari sepuluh jumlah anggota.
2)
Jika rapat anggota tidak memenuhi keputusan
dalam ayat (1) maka diadakan penundaan rapat anggota untuk beberapa waktu, dan
bila rapat ke 2 tidak juga memenuhi syarat tersebut maka rapat anggota dapat
dilaksanakan dan syah bila di hadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.
Pasal 7
Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
tentang pengelolaan Koperasi.
Pasal 8
Hari,
Tanggal, Waktu dan Tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan
sekurang kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.
Pasal 9
1)
Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3)
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 10
1)
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)
Yang dapat
dipilih menjadi pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut;
a.
Memenuhi
sifat perilaku yang baik, didalam maupun di luar koperasi,
b.
Mempunyai
wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik
3)
Pengurus di
pilih untuk jabatan 3 tahun.
4)
Anggota
pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat di pilih kembali.
5)
Bilamana
seseorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya selesai maka rapat
anggota pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya akan tetapi pengangkatan itu
harus di syahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 11
1)
Pengurus
terdiri atas sekurang kurangnya 3 orang dan sebanyak banyaknya 7 orang.
2)
Terhadap
pihak ke 3 maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang
dicatat selaku itu dalam daftar pengurus.
Pasal 12
1)
Pengurus
bertugas untuk:
a)
Mengelola Koperasi
dan usahanya.
b)
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama Koperasi.
c)
Mewakili Koperasi di hadapan dan di luar pengadilan.
d)
Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar
anggota, daftar pengurus dan daftar buku buku lainnya yang di perlukan.
e)
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan invetaris secara tertib dan teratur.
f)
Menyelenggarakan
rapat anggota.
g)
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya.
h)
Mengajukan
rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
2)
Rincian
lebih lanjut tentang tugas dan kewenangan pengurus akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
3)
Pengurus atas persetujuan rapat anggota dapat
mengangkat pengelola Koperasi.
4)
Tugas pokok masing masing anggota pengurus di
tetapkan dalam rapat pengurus.
Pasal 13
1)
Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang
masuk dan berhentinya anggota dan anggota luar biasa.
2)
Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang
dimulai dan berhentinya jabatan pengurus.
3)
Pengurus
harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota.
4)
Setiap
anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada pengawas dan pemeriksa yang
diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya dan ia diwajibkan untuk
memberikan keterangan yang di perlukan serta memperlihatkan segala buku warkat,
persediaan barang, alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada Koperasi.
5)
Tiap anggota
pengurus harus berusaha agar pengawas dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut
dalam pasal 18 ayat 5 tidak dihambat baik di sengaja atau tidak disengaja oleh
anggota pengurus dan pengelola Koperasi.
Pasal 14
1)
Pengurus
diwajibkan agar setiap kejadian penting di catat sebagai mana mestinya.
2)
Pengurus
wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang mempengaruhi
jalannya Koperasi.
Pasal 15
1)
Pengurus
wajib memberikan laporan kepada pemerintah tentang keadaan serta perkembangan
organisasi dan usaha koperasi sekurang kurangnya tiga bulan sekali.
2)
Pengurus di
wajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh
setiap anggota pengawas dan pemerintah.
3)
Pengurus di
wajibkan berusaha supaya ketentuan dalam anggaran dasar Anggaran rumah tangga
peraturan khusus dan keputusan rapat anggota lainnya diketahui dan dipahami
oleh anggota.
4)
Pengurus di
wajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal yang
menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
5)
Perselisihan
yang timbul karena hanya menyangkut kepentingan koperasi atau dalam hubungannya
sebagai anggota harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa
memihak salah satu pihak.
6)
Pengurus
harus melakukan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
peraturan khusus, dan keputusan rapat.
Pasal 16
1)
Pengurus
menanggung kerugian yang di derita Koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas kewajibannya.
2)
Jika
kelalaian itu mengenai sesuatu termasuk pekerjaan berapa orang anggota
pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk
seluruhnya akan tetapi anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya jika ia
dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah
berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi.
Pasal 17
1)
Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya pengurus berwenang untuk menggunakan
fasilitas, sarana, maupun dana dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
2)
Pengurus
berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)
Pengurus
berhak menerima sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan keputusan rapat rapat
anggota.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 18
1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat anggota.
2)
Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
3)
Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah
anggota yang memenuhi syarat sebagau berikut;
a.
memenuhi sifat perilaku yang baik, didalam
maupun di luar Koperasi
b.
mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan
serta keterampilan kerja yang baik terutama dibidang pengawasan.
4)
Pengawas terdiri dari sebanyak banyaknya 3
orang dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.
5)
Pengawas
bertugas untuk;
a.
melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengolahan Koperasi sekurang kurangnya 3 bulan
sekali.
b.
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus
dengan tembusan kepada pemerintah.
Pasal 19
1)
Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk menggunakan
fasilitas, sarana, maupun dana-dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
2)
Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala
catatan, berkas, barang barang, uang serta bukti bukti lainnya yang ada pada Koperasi.
Pasal 20
1)
Apabila Koperasi
dikelola secara professional dengan pengangkat direksi atau manager, maka unsur
pengawas dapat ditiadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuahan melalui rapat
anggota dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab
pengurus.
2)
Terhadap
pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan pemeriksaan atas Koperasi
dan juga dewan penasehat diharuskan merahasiakn segala sesuatu tentang keadaan Koperasi
yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.
Bab VIII
PENGELOLAAN
KOPERASI
Pasal 21
1)
Pengelola Koperasi
diangkat dan diberikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus
dan pengawas.
2)
Tugas,
wewenang, tanggungjawab, gaji serta pendapat lainnya atas mengelola ditetapkan
dalam suatu kontrak kerja.
3)
Dalam hal
pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal;
a.
tidak pernah
melakukan tindakan tercela di bidang keuangan atau di hukum karena terbukti
melakukan tindakan pidana di bidang keuangan.
b.
memiliki akhlak dan moral yang baik.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 22
1)
Untuk kepentingan Koperasi rapat anggota dapat
mengangkat dewan penasehat.
2)
Rapat anggota dapat mengangkat anggota atau
orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi
untuk menjadi dewan penasehat.
3)
Anggota dewan penasehat tidak menerima gaji,
akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan
rapat anggota.
4)
Anggota-anggota dewan penasehat tidak
mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
5)
Dewan penasehat dapat memberi saran atau
pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak
diminta.
BAB X
PEMBUKAAN KOPERASI
Pasal 23
1)
Tahun buku Koperasi
mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember.
2)
Koperasi
wajib menyelenggarakan pembukaan tentang badan usahanya.
3)
Koperasi
wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan laba atau rugi.
4)
Laporan
keuangan neraca dan perhitungan rugi atau laba tahunan Koperasi wajib di audit
oleh kantor akuntan publik atau koperasi jasa audit.
BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 24
Pada waktu
kantor di buka maka pengurus dapat memberikan kesempatan kepada;
a.
setiap orang untuk menelaah Akta pendirian
dan akta perubahan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya
dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b.
setiap orang dan pejabat intansi yang
berwenang untuk menelaah buku catatan catatan dan perhitungan keuangan serta
laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau
petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
BAB XII
MODAL BADAN
USAHA KOPERASI
Pasal 25
1)
Modal Koperasi
pada saat pendirian sebesar Rp …………………………. (………………………………….) berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah.
2)
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
simpanan
pokok.
b.
simpanan
wajib.
c.
dana
cadangan.
d.
Hibah.
3)
Untuk
mempebesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman dari:
a.
Anggota.
b.
koperasi
lain.
c.
bank dan
lembaga keuangan lainnya.
d.
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya.
e.
sumber
lainnya yang syah.
Pasal 26
Selain modal sebagainya dimaksud
dalam pasal 25 Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal pernyataan.
BAB XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 27
1)
Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan pokok sebesar Rp 100.000,00
(Seratus Ribu Rupiah).
2)
Uang
simpanan pokok harus di bayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengijinkan
anggota untuk membayar dalam sebanyak banyaknya 5 (lima) kali angsuran bulanan.
3)
Pada waktu
keanggotaan diakhiri simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan
atas koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif jika perlu dikurangi dengan
bagian kerugian.
4)
Setiap
anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar
keputusan rapat anggota.
Pasal 28
1)
Uang
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat di pinta kembali selama anggota
belum berhenti sebagai anggota.
2)
Uang
simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan
wajib dapat di minta kembali sesuai dengan keputusan rapat anggota atau menurut
perjanjian.
Pasal 29
Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 4 ayat 8 maka uang
simpanan pokok dan simpanan wajib setelah di potong dengan bagian tanggungan
kerugian yang di tetapkan di kembalikan pada yang berhak dengan segera dan
selambat-lambatnya 1 bulan kemudian.
BAB XIV
SISA
HASIL USAHA
Pasal 34
1)
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2)
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
masing-masing anggota terhadap Koperasi, serta di gunakan untuk dana
pendidikan,sosial,pembangunan daerah kerja dana pengurus/pengawas dan karyawan
sesuai dengan keputusan rapat anggota.
BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 31
1)
Bilamana Koperasi di bubarkan dan pada
penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi
segala perjanjian dan kewajibannya maka sekalian anggota diwajibkan menanggung
kerugian masing masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang
seharusnya telah di setor oleh anggota yang bersangkutan pada koperasi,serta
modal pernyataan yang dimilikinya.
2)
Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada
akhirnya satu tahun buku di tutup dengan uang cadangan.
3)
Bilaman kerugian tersebut dalam ayat 2 tidak
dapat dipenuhi maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian
kerugian yang belum dipenuhi di tutup/atau di perhitungkan dengan SHU tahun
tahun yang akan datang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
1)
Perubahan anggaran dasar Koperasi dapat
dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh anggaran dalam
rangka meningkatkan efisiensi usaha Koperasi dan kepentingan anggota.
2)
Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan
berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam berita acara rapat
anggota perubahan anggaran dasar Koperasi.
3)
Perubahan anggaran dasar Koperasi yang
menyangkut perubahan bidang usaha struktur pemodalan tanggung jawab anggota
nama koperasi penggabungan atau pembagian koperasi perlu pengesahan menteri
yang menangani urusan perkoperasian.
4)
Perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak
menyangkut ayat 3 tersebut tidak perlu mendapat pengesahan dari menteri tetapi
harus ditetapkan dengan rapat anggota Koperasi.
5)
Keputusan rapat anggota tersebut ayat 4 wajib
dilaporkan kepada menteri oleh pengurus Koperasi paling lambat 1 bulan sejak
perubahan perubahan anggaran dasar dilakukan.
6)
Pengurus Koperasi wajib mengumumkan perubahan
anggaran dasar Koperasi tersebut ayat 4 dalam media massa setempat paling
lambat dalam jangka waktu 2 bulan sejak perubahan dilakukan pengumuman tersebut
dilakukan sekurang kurangnya 2 kali dengan tenggang waktu paling kurang 45 hari.
7)
Sahnya korum rapat perubahan anggaran dasar
bilamana dihadiri paling kurang 3/4 dari
jumlah anggota.
8)
Sahnya korum rapat perubahan anggaran dasar
disetujui paling kurang 3/4 dari jumlah anggota.
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN
PENYELESAIAN
Pasal 33
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan.
a.
keputusan
rapat anggota.
b.
keputusan
pemerintah.
Pasal 34
1)
Dengan
memperhatikan pasal 6 anggaran dasar ini maka rapat anggota luar biasa
mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi.
2)
Keputusan
pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditor.
3)
Selama
pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka
pembubaran koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 35
Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 33 huruf b dilakukan apabila;
a.
terdapat
bukti bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang koperasi.
b.
kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum/kesusilaan.
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
Pasal 36
Untuk
kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 37
1)
Penyelesaian
dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota penyelesaian ditunjuk oleh rapat
anggota dan bertanggung jawab atas kepada kuasa rapat anggota.
2)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan rapat anggota penyelesai ditunjuk oleh rapat
anggota dan bertanggung jawab atas kepada kuasa rapat anggota.
3)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah penyelesai di tunjuk oleh
pemerintah dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
4)
Selama dalam
proses penyelesaian koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi Dalam Penyelesaian”.
Pasal 38
Penyelesai
mempunyai hak wewenang dan kewajiban sebagai berikut;
a.
Melakukan segala
perbuatan hukum dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian
b.
Mengumpulkan segala keterangan yang di
perlukan.
c.
Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu
pengurus serta pengawas baik sendiri
sendiri maupun bersama sama.
d.
Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan
catatan serta arsip Koperasi.
e.
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembayaran yang di dahulukan dari hutang lainnya.
f.
Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi.
g.
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
anggota.
h.
Membuat berita acara penyelesaian.
BAB XIII
PEMBINAAN
Pasal 39
1)
Malaksanakan pendidikan perkoperasian dan
tekhnik usaha bagi anggota.
2)
Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi
pengurus dan Karyawan Koperasi.
3)
Pembinaan tersebut dilaksanakan sendiri
maupun melalui kesempatan yang ada.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 40
1)
Setiap anggota yang melanggar pasal 4 ayat 4
huruf b dan c dikenakan sanksi sebagi berikut;
a.
Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan
lainnya sesuai dengan keputusan rapat anggota, dikenakan sanksi secara bertahap
dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga skorsing dan pemberhentian dengan
hormat.
b.
Tidak berpatisipasi dalam kegiatan usaha
selama satu tahun buku dikenakan sanksi bertahap dari peringatan pertama,
kedua, ketiga, skorsing dan penberhentian secara hormat.
c.
Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi
usaha, dikenakan sanksi bertahap dari peringatan pertama, kedua, ketiga,
skorsing dan pemberhentian secara hormat.
2)
Rapat anggota dapat memutuskan untuk
memberhentikan pengurus yang tidak melaksanakan pasal 12 ayat 1 dan 2, pasal
13, pasal 14, dan pasal 15 anggaran dasar ini.
3)
Rapat anggota dapat memutuskan untuk
memberhentikan pengawas yang tidak melaksanakan pasal 21 ayat 5 anggaran dasar
ini.
4)
Sanksi sanksi yang tersebut dalam ayat 1, 2
dan 3 tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh koperasi sesuai dengan
hukum yang berlaku.
5)
Sanksi yang belum diatur dalam dalam anggaran
dasar ini akan diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 41
1)
Hal hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran
dasar ini.
2)
Badan usaha
koperasi ini didirikan pada tanggal ………………………………………………….. di ………………………………………………………………………………………..
desa ……………………………………………………, Kecamatan …………………………………………….., Kabupaten Jember oleh
kami selaku pendiri yang nama, alamat dan pekerjaannya disebut dibawah ini.