Kamis, 24 Januari 2013

Menggugat Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jember !!! (Tulisan Ketiga)


 
Jember Bagian dari Propinsi Jawa Timur

Tim Djember History Information Center
Ketua Tim : Y. Setiyo Hadi
(sekaligus Ketua Taman Baca Budaya SALAM Jember)
 

Staatsblad van Nederlandsch Indie Nomor 322 Tahun 1928 tentang Bestuurshervorming. Decentralisatie. Regentschapen. Oost Java. Aanwijzing van het regentschap Djember als zelfstandige gemeenschap. (Pembentukan Pemerintahan, Desentralisasi, Kabupaten-kabupaten, Jawa Timur. Petunjuk Kabupaten Jember sebagai pemerintahan yang berdiri sendiri) dijadikan dasar dari Hari Jadinya Pemerintahan Kabupaten Jember berdasar saat pemberlakuan staatsblad tersebut, yaitu tanggal 1 Januari 1929.
Setelah melalui kajian dari Djember History Information Center yang bernaung dalam Taman Baca Budaya (TBB) SALAM Jember melihat staatblads tersebut bukanlah semacam "akta kelahiran". Kalau akta kelahiran memperlihatkan kapan dimana seseorang lahir atau suatu tempat diawali ada.
Keberadaan staadsblad tersebut dalam konteksnya merupakan bagian dari sistem pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sehingga kita melihatnya sebagai proses tata laksana pemerintahan di masa tersebut. Ini merupakan peraturan petunjuk bagi Kabupaten Jember sebagai pemerintahan yang berdiri sendiri (aanwijzing van het regentschap Djember als zelfstandige gemeenschap).
Peraturan tersebut (Stbld. No. 322 1928) merupakan upaya realisasi Decentralisatie Wet (Undang-undang desentralisasi) tahun 1903. Sedangkan Decentralisatie Wet 1903 merupakan amandemen dari Regeringreglement (RR) 1854.
Reglemen Reglement yang disingkat RR, yang ditetapkan pada tanggal 2 September 1854, merupakan Reglement op het beleid der regering van Nederlandsch-Indie. Peraturan ini menyatakan bahwa pemerintahan Hindia tidak mengenal desentralisasi. Hal ini karena Hindia Belanda menggunakan sistem sentralisasi.
RR 1854 memperkenalkan adanya dekonsentrasi. Wilayah Hindia Belanda dengan dekonsentrasi dibentuk wilayah administrasi yang hirarkis sebagai berikut:

·Gewest (residentie)
·Afdeling
·Distrik
·Onderdistric

Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Belanda menetapkan Wet van Houdende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch-Indie yang lazim disebut sebagai Decentralisatie Wet yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 329 pada tanggal 23 Juli 1903. Inti dari Decentralisatie Wet ini merupakan amandemen dari RR 1854 yang memungkinkan adanya daerah otonom (gewest) yang memiliki kewenangan mengurus keuangan sendiri.
Selanjutnya, pada tahun 1925 muncul Wet Op De Staatsinrichting van Nederlands India yang dikeluarkan Pemerintah Belanda  dan kemudian dikenal dengan nama Indische Staatsregeling (IS) yang mulai melibatkan orang pribumi dalam pemerintahan. Aturan pelaksanaan dari Indische Staatsregeling terbagi dalam dua ordonansi, yaitu Provincies Ordonansi dan Regentschap Ordonansi.
Munculnya Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928 sebagai Petunjuk Kabupaten Jember sebagai pemerintahan yang berdiri sendiri menjadikan Indische Staatsregeling (IS) sebagai landasan berpijak.
Awal dari Staatsblad tersebut menyatakan “… de bepaling van het eerste lid van artikel 121 der Indische Staatsregeling willende toepassen op het regentschap Djember”. Artinya: patokan yang utama mengacu pada artikel / pasal 121 Indische staatsregeling menginginkan menerapkan pada Kabupaten / regentschap Djember.
Istilah Afdeling tidaklah jauh berbeda dari segi kewilayahan dengan istilah Regentsschap. Afdeeling dan Regentschap untuk menyebut nama wilayah setingkat dengan Kabupaten

RR 1854
Staatsblad No. 322 Tahun 1938
Geweest (Residensi)
Residentie Besoeki
Afdeeling
Regentschap Djember
District
District (Kawedanan)
Onderdistrict
Onderdistrict (Kecamatan)
Desa
Desa


Jadi dari isi artikel Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928 itu dapat dilihat bahwa Regentschap Djember merupakan penyebutan lain yang sama artinya dengan Afdeeling Djember, yang selanjutnya diterjemahkan sebagai Kabupaten Jember. Jadi terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah ada sebelum diundangkannya Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928.


Lalu kapan sebenarnya Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jember? Tunggu tulisan selanjutnya ..................... he. he. He

Selasa, 22 Januari 2013

Redefinisi Hari Ulang Tahun Kabupaten Jember: Hari Jadi Kabupaten Jember Lebih Tua Daripada Yang Sekarang Diperingati (Tulisan Kedua)


Tim Djember History Information Center
Ketua Tim : Y. Setiyo Hadi
(sekaligus Ketua Taman Baca Budaya SALAM Jember)


         Tabir Masa Lalu Kabupaten Jember ternyata diawali dari kerancuan mendefinisikan sejak kapan Jember menjadi Kabupaten. Dasar acuan tulisan Redefinisi Hari Ulang Tahun Kabupaten adalah memberi masukan yang konstruktif dan inovatif atas diterbitkan buku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perkembangan Kabupaten Jember Buku I (Satu) Dokumen Sampai Dengan 1971 yang diterbitkan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.
          Kritik dan koreksi yang konstruktif ini menjadi harapan dari Tim Penyusun Buku Sekretaris DPRD Kabuapaten Jember. Drs Subadri Habib, M.Si., sebagai Ketua Tim Penyusun buku tersebut, dalam kata pengantarnya mengungkapkan "... buku ini ditulis kurang menggunakan alur yang sistematis dengan metodologi penulisan yang ilmiah, sehingga buku ini belum sepenuhnya sempurna, karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut menyempurnakannya, dengan memberikan kritik koreksi yang konstruktif ........".
          Permasalahan definisi kewilayahan dalam perkembangan Kabupaten Jember merupakan masalah yang urgent, karena definisi kewilayahan ini mempengaruhi pengetahuan sejak kapan keberadaan Jember sebagai kabupaten dimulai. Dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember terdapat kerancuan dalam mendefinisikan kewilayahan dalam perkembangan Kabupaten Jember.
          Pertama, pada halaman 21 buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember tersebut disebutkan Distrik diartikan sebagai kecamatan, Afdeeling sebagai Kawedanan, sedangkan regenschap sebagai kabupaten. Kemudian pada hal pada halaman 49 disebutkan " .... seorang patih yang berfungsi sebagai penghubung antara bupati dengan wedana yang mengepalai distrik . Pada waktu itu Afdeeling Jember hanya 4 wedana... ". Pernyataan di halaman 49 tersebut diulang kembali pada halaman 53.
          Ini menjadi awal bukti kerancuan dalam mendefinisikan tentang kewilayah administrasi pemerintahan di masa Hindia Belanda. Di satu sisi, mengartikan distrik sebagai kecamatan (hal. 21), sedangkan di tempat lain mengartikan distrik sebagai kawedanan (hal. 49 dan 53).
          Selanjutnya, pada hal. 21 mengartikan afdeeling dengan kawedanan, sedangkan pada hal. 49 dan 53 menyatakan bupati (sebagai kepala kabupaten) membawahi distrik yang dikepalai wedana, serta menyebutkan afdeeling Jember memiliki 4 distrik. Arti disini ada dua definisi afdeeling yang saling bertolak belakang maknanya, di satu sisi mendefinisikan afdeeling sebagai kawedanan yang dibawah kabupaten dan di sisi lain mendefinisikan afdeeling sebagai kabupaten yang memiliki / membawahi beberapa wedana (kepala kawedanan).
          Kedua, permasalahan pertama berimplikasi kepada pendefinisian Kabupaten. Pada hal 49 dan 53 disebutkan afdeeling membawahi beberapa distrik, kemudian pada halaman 62 disebutkan Regentschap Djember terdiri dari 7 distrik. Sehingga afdeeling dan regenschap mempunyai makna yang sama dengan kabupaten.
          "Perubahan Status Jember Dari Afdeeling Menjadi Regentschap" menjadi salah satu sub judul dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember(hal. 62 - 70). Buku tersebut diterbitkan resmi oleh lembaga legislatif di Kabupaten Jember sehingga menjadi penjelasan resmi tentang lahirnya Kabupaten Jember yang diakui berlaku sejak tanggal 1 Januari 1929 berdasarkan Staatsblads van Nederlandsch Indie Nomor 322 tahun 1928 tentang Bestuurshevorming, Decentralisatie. Regentschappen Oost Java. Aaanwijzing van het regentschap Djember als Selfstandige gemeente gemeenschap.
          Judul dari subtema di atas dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten mengecilkan / mereduksi makna dari pengertian afdeeling daarvoor regentschap (artikel / pasal 7 ayat c) yang bermakna merubah nama dari afdeeling menjadi regentschap, bukan merubah status dari afdeeling menjadi regentschap, karena kedua mempunyai makna yang sama sebagai kabupaten. Untuk mengurai status afdeeling dan regentschap sebagai kesatuan wilayah Pemerintahan Hindia Belanda seharusnya tim penulis buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember menjadikan  Regering Reglement (RR) tahun 1854 dan Decentralisatie Wet 1903 (Statsblad nomor 329), karena di dua aturan ini memperlihatkan definisi dan perkembangan administrasi kewilayahan di Hindia Belanda antara tahun 1854 sampai 1942.
          Sifat dari kedua aturan di atas mempunyai perbedaan dari sentralisasi dan desentralisasi. RR 1854 sifat masih sentralistik, sedangkan Statsblad nomor 329 tahun 1903, yang dikenal sebagai Decentralisatie Wet, bersifat mengarah pada otonomi daerah yang terbatas. Istilah Afdeeling mengacu pada RR 1858 dan Regentschap mengacu pada Staatsblad Nomor 329 tahun 1903 yang kedua-duanya mempunyai status yang sama sebagai Kabupaten yang membawahi beberapa distrik (kawedanan).
          Kesimpulan, seperti yang dijelaskan dalam tulisan-tulisan selanjutnya, bahwa tidak ada perubahan status dari afdeeling ke regentschap, namun terjadi hanya perubahan nama dari afdeeling ke regentschap. Kedua istilah afdeeling dan regentschap mempunyai kedudukan yang sama sebagai Kabupaten bilamana di Indonesiakan.
          Dokumen-dokumen tentang keberadaan Afdeeling Djember dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember relatif sangat lengkap. Sehingga kenapa perubahan Afdeeling ke Regentschap Djember (1 Januari 1929) di jadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten dan kenapa pula kok tidak berdasarkan peraturan afdeeling yang ada jauh sebelum tahun 1928? Maka perlu didefinisikan kembali Hari Ulang Tahun Kabupaten Jember.
          Bila kita mengacu pada Afdeeling sebagai Kabupaten, walaupun sumber pengambilan data masih bersifat data kolonial. maka Hari Jadi Kabupaten Jember lebih tua dari yang diperingati saat ini. Untuk data-data tentang Djember sebagai Afdeeling telah terangkum dengan jelas dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten.




DJEMBER History Information Center
Mengawali aktifitasnya dengan "Menyibak Tabir Masa Lalu Kabupaten Jember"
Artikel-artikel sebagai hasil penelusuran di tampilkan dalam www.majalahtelapak.blogspot.com dengan harapan untuk mendapat feed back (umpan balik) dari pembaca berupa kritik, saran dan masukan tambahan sehingga muncul tulisan yang lebih sempurna.
Kumpulan artikel tersebut diterbitkan sebagai buku oleh SALAM Publishing.

Minggu, 20 Januari 2013

DINAMIKA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN JEMBER : Mengurai Kerancuan Definisi Kewilayahan (district, afdeeling dan regenschap) dalam Buku I (Satu) Yang Diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember (Tulisan Pertama)


Peta Jember tahun 1914
(Peta yang sama dengan yang ada dalam buku DPRD Kabupaten Jember Buku 1 hal 70 dengan sumber asal yang berbeda)


Oleh
Y. Setiyo Hadi
(Ketua Tim Djember History Information Center / Ketua Taman Baca Budaya (TBB) SALAM Jember)

Pembuka Jalan
          Era Reformasi tahun 1998 yang dilanjutkan dengan Otonomi Daerah membuka jalan berbagai diskusi dan kajian tentang sejarah daerah. Berbagai daerah berupaya mengkaji sejarah perkembangan daerahnya. Ini berarti berupaya merumuskan jati dirinya sebagai daerah yang otonom dengan berbagai potensi yang dimiliki setiap daerah.
          Penggalian potensi sejarah daerah sebetulnya berkaitan erat dengan identitas nasional. Upaya menemukan kembali sejarah di masa Reformasi tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada awal bangsa Indonesia setelah Perang Kemerdekaan (yang terjadi antara tahun 1945 - 1950).
          Soedjatmoko pernah mengingatkan tentang keterkaitan masa lalu, kini dan akan datang(fn.1). (fn.1: Soedjatmoko, Etika Pembebasan. Pilihan Tentang Agama, Kebudayaan, Sejarah dan Ilmu Pengetahuan, Jakarta: LP3ES, 1984, hal. 20). Keadaan yang dihadapi di dalam kekinian, dipandang sebagai sesuatu yang ditentukan oleh kelampaun. Oleh sebab sistem manusia bebas yang berada pada sistem yang terbuka, maka kelampauan bertanggung jawab langsung dalam menentukan hari depan.
          Secara lugas, Soedjatmoko mengatakan bahwa sadar akan kelampauan, kita akan bebas dalam kekinian dan bertanggung jawab untuk turut menentukan keakan. Sehingga mendefinisikan apa yang terjadi di masa lalu sangat penting dalam kekinian agar kita mengerti apa yang terjadi pada kekinian, serta turut menentukan arah kebijakan di masa datang.
          Sejarawan terkemuka Indonesia, Sartono Kartodirdjo, mengingatkan pula bahwa perkembangan sejarahlah yang mampu menunjukkan bagaimana sistem kemasyarakatan dengan struktur ekonomi, sosial dan politiknya, tumbuh, berubah-ubah, dan mencapai tingkat perkembangan seperti yang kita kenal sekarang (fn. 2).(fn. 2: Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500 - 1900 Dari Emporium Sampai Imperium, Jilid 1, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992, hal. xiii). Maka, Sartono menganjurkan sekaligus memberi contoh agar perkembangan historis itu dipaparkan sebagai proses yang kompleks, sehingga tampil jelas interaksi antara pelbagai unsurnya serta saling pengaruh dan saling ketergantungan, antara pelbagai aspek kehidupan masyarakat itu.
          Sudut pandang sangat berpengaruh terhadap pemaparan deskripsi tentang penulisan tentang masa lalu.
          Keterangan ini di atas membuka jalan bagi siapapun untuk menelusuri masa lalunya untuk kepentingan masa depan. Setiap orang, yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, mempunyai hak untuk mengungkapkan masa lalu yang dia ketahui.

Tabir Masa Lalu Kabupaten Jember
          Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jember yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 1 Januari menjadi tabir tersendiri yang setiap tahun menjadi perdebatan. Secara yuridis dari peringatan hari jadi ini memunculkan berbagai misteri.
Orang sering membandingkan umur hari jadi Kabupaten Jember dengan umur beberapa Kabupaten di sekitarnya, seperti Bondowoso, Lumajang dan Banyuwangi. Kabupaten Jember terlihat lebih muda usianya dibanding kabupaten-kabupaten tersebut di sekitar Jember.
          Tanggal 1Januari dijadikan sebagai Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jember berdasarkan Staatsblad Van Nederlandsch Indie No. 322 tahun 1928 tentang Pembentukan Pemerintahan, Desentralisasi, Kabupaten-Kabupaten Jawa Timur, Petunjuk Regentschap/Kabupaten Jember sebagai gemeenschap / masyarakat yang berdiri sendiri (fn.3 / terlampir). (fn.3.: Staatsblad Van Nederlandsch Indie No. 322. 1928 Bestuurshervorming, Decentralisatie, Regentschapen, Oost Java. Aanwijzing van het regentschap Djember als zelfstandige gemeenschap). Pada artikel (pasal) 9 staatsblad tersebut dinyatakan bahwa peraturan tersebut diberlakukan pelaksanaannya pada tanggal 1 Januari 1929. Sehingga tanggal 1 Januari 1929 dianggap sebagai awal Regentschap Djember dimulai.
          Keterangan dari Buku 1 (Satu) yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember halaman 62 dijelaskan : "Setelah pada tahun 1928 status wilayah Jember oleh Pemerintah Hindia Belanda ditingkatkan dari Afdeeling Djember menjadi Regentschap Djember (Kabupaten Jember)". Bahwa, kedudukan afdeeling dianggap lebih rendah dibandingkan Regentschap.
          Di sinilah letak tabir awal, yaitu kerancuan dalam mendefinisikan afdeeling dan Regentschap. Berdasarkan kajian literatur kolonial yang dilakukan penulis tidak melihat afdeeling dan regentschap sebagai suatu tingkatan wilayah dimana afdeeling lebih rendah dari Regentschap. (bersambung: lihat hasil selanjutnya)

Tulisan selanjutnya :
Tulisan Kedua yang akan mengulas tentang Kajian Konteks dan Isi Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928 yang meliputi pembahasan
          - Konteks kemunculannya
          - Isi
          - Relasi Antara Konteks dan Isi dalam menemukan definisi       tentang kewilayahan pemerintahan dalam sejarah Kabupaten      Jember


Proyek "Menyibak Tabir Masa Lalu Kabupaten" dijadikan sebagai pintu masuk (entry point) untuk membangun Sistem yang menjalankan DJEMBER History Information Center dengan membangun History Information System (HIS) .....



STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...