![]() | |
Jember Bagian dari Propinsi Jawa Timur |
Tim Djember History
Information Center
Ketua Tim : Y. Setiyo
Hadi
(sekaligus Ketua
Taman Baca Budaya SALAM Jember)
Staatsblad
van Nederlandsch Indie Nomor 322 Tahun 1928 tentang Bestuurshervorming.
Decentralisatie. Regentschapen. Oost Java. Aanwijzing van het regentschap
Djember als zelfstandige gemeenschap. (Pembentukan Pemerintahan,
Desentralisasi, Kabupaten-kabupaten, Jawa Timur. Petunjuk Kabupaten Jember
sebagai pemerintahan yang berdiri sendiri) dijadikan dasar dari Hari Jadinya
Pemerintahan Kabupaten Jember berdasar saat pemberlakuan staatsblad tersebut,
yaitu tanggal 1 Januari 1929.
Setelah
melalui kajian dari Djember History Information Center yang bernaung dalam
Taman Baca Budaya (TBB) SALAM Jember melihat staatblads tersebut bukanlah
semacam "akta kelahiran". Kalau akta kelahiran memperlihatkan kapan
dimana seseorang lahir atau suatu tempat diawali ada.
Keberadaan
staadsblad tersebut dalam konteksnya merupakan bagian dari sistem pemerintahan
kolonial Hindia Belanda. Sehingga kita melihatnya sebagai proses tata laksana
pemerintahan di masa tersebut. Ini merupakan peraturan petunjuk bagi Kabupaten
Jember sebagai pemerintahan yang berdiri sendiri (aanwijzing van het
regentschap Djember als zelfstandige gemeenschap).
Peraturan
tersebut (Stbld. No. 322 1928) merupakan upaya realisasi Decentralisatie Wet (Undang-undang desentralisasi) tahun 1903.
Sedangkan Decentralisatie Wet 1903 merupakan amandemen dari Regeringreglement
(RR) 1854.
Reglemen
Reglement yang disingkat RR, yang ditetapkan pada tanggal 2 September 1854,
merupakan Reglement op het beleid der regering van Nederlandsch-Indie.
Peraturan ini menyatakan bahwa pemerintahan Hindia tidak mengenal
desentralisasi. Hal ini karena Hindia Belanda menggunakan sistem sentralisasi.
RR
1854 memperkenalkan adanya dekonsentrasi. Wilayah Hindia Belanda dengan
dekonsentrasi dibentuk wilayah administrasi yang hirarkis sebagai berikut:
·Gewest (residentie)
·Afdeling
·Distrik
·Onderdistric
Perkembangan
selanjutnya, Pemerintah Belanda menetapkan Wet van Houdende
Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch-Indie yang lazim
disebut sebagai Decentralisatie Wet yang diundangkan dalam
Staatsblad Nomor 329 pada tanggal 23 Juli 1903. Inti dari Decentralisatie Wet
ini merupakan amandemen dari RR 1854 yang memungkinkan adanya daerah otonom
(gewest) yang memiliki kewenangan mengurus keuangan sendiri.
Selanjutnya,
pada tahun 1925 muncul Wet Op De Staatsinrichting van Nederlands India
yang dikeluarkan Pemerintah Belanda dan
kemudian dikenal dengan nama Indische Staatsregeling (IS) yang
mulai melibatkan orang pribumi dalam pemerintahan. Aturan pelaksanaan dari
Indische Staatsregeling terbagi dalam dua ordonansi, yaitu Provincies Ordonansi
dan Regentschap Ordonansi.
Munculnya
Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928 sebagai Petunjuk Kabupaten Jember sebagai
pemerintahan yang berdiri sendiri menjadikan Indische Staatsregeling
(IS) sebagai landasan berpijak.
Awal
dari Staatsblad tersebut menyatakan “… de bepaling van het eerste lid van artikel
121 der Indische Staatsregeling willende toepassen op het regentschap Djember”.
Artinya: patokan yang utama mengacu pada artikel / pasal 121 Indische
staatsregeling menginginkan menerapkan pada Kabupaten / regentschap
Djember.
Istilah
Afdeling tidaklah jauh berbeda dari segi kewilayahan dengan istilah
Regentsschap. Afdeeling dan Regentschap untuk menyebut nama wilayah setingkat
dengan Kabupaten
RR 1854
|
Staatsblad No. 322
Tahun 1938
|
Geweest
(Residensi)
|
Residentie
Besoeki
|
Afdeeling
|
Regentschap
Djember
|
District
|
District
(Kawedanan)
|
Onderdistrict
|
Onderdistrict
(Kecamatan)
|
Desa
|
Desa
|
Jadi
dari isi artikel Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928 itu dapat dilihat bahwa
Regentschap Djember merupakan penyebutan lain yang sama artinya dengan
Afdeeling Djember, yang selanjutnya diterjemahkan sebagai Kabupaten Jember.
Jadi terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah ada sebelum
diundangkannya Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928.
Lalu
kapan sebenarnya Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jember? Tunggu tulisan
selanjutnya ..................... he. he. He