Usaha Koperasi, seperti yang terdapat
dalam pasal 43 UU No. 25 Tahun 1992, adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggotanya. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Ada dua
bidag kegiatan pengelolaan Koperasi, yaitu:
1. Bidang Organisasi
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih. Koperasi merupakan organisasi usaha yang terdiri dari
sekumpulan orang yang bersepakat untuk berkoperasi.
Bidang Organisasi Koperasi meliputi:
a. Kegiatan administrasi umum tentang
pelaksanaan organisasi koperasi dengan pengadaan buku-buku organisasi serta
tata laksana organisasi dalam mencapai tujuannya;
b. Peningkatan pengetahuan anggota
tentang perkoperasian, serta mengupayakan latihan kerja keterampilan
perkoperasia untuk membentuk anggota ini koperasi;
c. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis berdasar atas asas kekeluargaan;
d. Melaksanakan kerjasama antar
koperasi, koperasi dengan BUMN dan swasta yang sifatnya saling menguntungkan;
2. Bidang Usaha
Usaha
Koperasi berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha
dan kesejahteraan anggotanya. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya:
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu
guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain
tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Kencong, 15 Agustus
2012
Y. Setiyo Hadi (Mas
Yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar