Koperasi berasal dari bahasa Inggris, co-operation dan co-operative.
Co-operation
bermakna bekerjasama, sedangkan co-operative berarti mempunyai sifat
kerjasama.
Definisi Koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Ciri utama dari Koperasi adalah kerjasama antara dua orang
lebih atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama. Koperasi, dalam perkembangan
sejarahnya di berbagai belahan bumi ini, dikenal sebagai organisasi usaha yang
dilakukan secara bersama untuk berjuang dalam bidang ekonomi untuk membebaskan
diri para anggotanya dari berbagai kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Lembaga Koperasi, di Asia maupun Eropa, muncul sebagai
reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan
kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi tidak memfokuskan pada individu dan
laba semata, namun menekankan pada kebersamaan rasa senasib sepenanggungan dan
pada kesejahteraan anggota. Ciri utama dari keberadaan Koperasi adalah self
help (menolong diri sendiri).
Di Eropa, Koperasi muncul sebagai gerakan untuk melawan
ketidak adilan pasar karena tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan
pasar. Kekuatan Koperasi mampu menempatkan dirinya dalam posisi tawar dan
kedudukan yang penting dalam konstelasi kebijakan ekononomi, termasuk dalam
perundingan internasional.
Di Indonesia, Koperasi berkembang di era kolonialisme Hindia
Belanda. Lahir dan tumbuh di zaman penjajahan. Di era Kemerdekaan keberadaan
koperasi diperbaharui dan diberi kedudukan yang tinggi dalam konstitusi Ri
dalam UUD 1945.
Koperasi berdasarkan pembentukannya, menurut pasal 6 UU No.
25 Tahun 1992, ada dua jenis koperasi. Pertama, Koperasi Primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Koperasi Sekunder yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pembentukan Koperasi dilakukan berdasarkan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar yang disah dalam Rapat Pembentukan Koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
- Daftar nama pendiri;
- Nama dan tempat kedudukan;
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- Ketentuan mengenai Keanggotaan;
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- Ketentuan mengenai pengelolaan;
- Ketentuan mengenai permodalan;
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan mengenai sanksi.
Kesepakatan mendirikan Koperasi yang dituangkan dalam Akta
Pendirian Koperasi hasil Rapat Pembentukan Koperasi kemudian ditindaklanjuti
dengan usaha memperoleh status badan hukum. Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Kencong, 12 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar