Minggu, 25 Mei 2014

Quo Vadis Indonesia? Sepi Wacana


Oleh
Y. Setiyo Hadi
(Ketua TBB SALAM Indonesia)


Pilpres 2014 ini menghadirkan dua kandidat Presiden Indonesia, yaitu Prabowo dan Joko Widodo. Terpilihnya Presiden di tahun 2014 memberi harapan 5 tahun mendatang masa depan Indonesia.
Amat disayang hiruk pikuk pencalonan Capres 2014 saat ini penuh gelombang black campange alias kampanye hitam dari kedua pendukung Capres yang sedang bertarung. Kalaupun berbicara program, lebih terang terjadi transaksional jabatan serta komposisi cabinet yang akan berlangsung ketika terpilih menjadi Presiden.
Kemudian, tokoh-tokoh yang diharapkan sebagai penyeimbang kondisi yang ada lebih merapat menjadi pendukung salah satu capres yang sedang berebut kursi kepresidenan.
Rakyat menyaksikan dari berbagai media, terutama dalam social media di internet, arus kampanye hitam serta ludruk transaksional secara gamblang dan terang. Kalau demikian realitanya, quo vadis Indonesia? Mau dibawah ke arah mana Indonesiaku ini?
Awal merupakan akhir dari tujuan. Awal bangsa dan Negara Indonesia ada termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bersama (common deals), ini yang banyak dilupakan, yaitu:
Isi Pembukaan UUD 1945 
Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, 
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 


Ini sesungguhnya yang menjadi Platform dalam Membangun Indonesia, bukan kampanye hitam dan lebih-lebih transaksional jabatan untuk golongan. Quo Vadis Indonesia? (Jember, 25 Mei 2014).

Tidak ada komentar:

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...