Oleh
Y. Setiyo Hadi
(Ketua TBB SALAM Indonesia)
Pilpres
2014 ini menghadirkan dua kandidat Presiden Indonesia, yaitu Prabowo dan Joko
Widodo. Terpilihnya Presiden di tahun 2014 memberi harapan 5 tahun mendatang
masa depan Indonesia.
Amat
disayang hiruk pikuk pencalonan Capres 2014 saat ini penuh gelombang black
campange alias kampanye hitam dari kedua pendukung Capres yang sedang
bertarung. Kalaupun berbicara program, lebih terang terjadi transaksional
jabatan serta komposisi cabinet yang akan berlangsung ketika terpilih menjadi
Presiden.
Kemudian,
tokoh-tokoh yang diharapkan sebagai penyeimbang kondisi yang ada lebih merapat
menjadi pendukung salah satu capres yang sedang berebut kursi kepresidenan.
Rakyat
menyaksikan dari berbagai media, terutama dalam social media di internet, arus
kampanye hitam serta ludruk transaksional secara gamblang dan terang. Kalau
demikian realitanya, quo vadis Indonesia? Mau dibawah ke arah mana Indonesiaku
ini?
Awal
merupakan akhir dari tujuan. Awal bangsa dan Negara Indonesia ada termaktub
dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bersama (common
deals), ini yang banyak dilupakan, yaitu:
Isi Pembukaan UUD 1945
Republik Indonesia
Republik Indonesia
Pembukaan
UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan."
"Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur."
"Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
Ini
sesungguhnya yang menjadi Platform dalam Membangun Indonesia, bukan kampanye
hitam dan lebih-lebih transaksional jabatan untuk golongan. Quo Vadis Indonesia?
(Jember, 25 Mei 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar