Selasa, 14 Agustus 2012

BIDANG USAHA KOPERASI SERBA USAHA




Usaha Koperasi, seperti yang terdapat dalam pasal 43 UU No. 25 Tahun 1992, adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggotanya. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Ada dua bidag kegiatan pengelolaan Koperasi, yaitu:
1.     Bidang Organisasi
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Koperasi merupakan organisasi usaha yang terdiri dari sekumpulan orang yang bersepakat untuk berkoperasi.
Bidang Organisasi Koperasi meliputi:
a.     Kegiatan administrasi umum tentang pelaksanaan organisasi koperasi dengan pengadaan buku-buku organisasi serta tata laksana organisasi dalam mencapai tujuannya;
b.     Peningkatan pengetahuan anggota tentang perkoperasian, serta mengupayakan latihan kerja keterampilan perkoperasia untuk membentuk anggota ini koperasi;
c.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis berdasar atas asas kekeluargaan;
d.     Melaksanakan kerjasama antar koperasi, koperasi dengan BUMN dan swasta yang sifatnya saling menguntungkan;
2.     Bidang Usaha
Usaha Koperasi berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggotanya. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya:
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Kencong, 15 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

Prinsip Pengelolaan Koperasi Secara Demokratis



Koperasi dibentuk oleh sekumpulan orang dengan sukarela bersepakat melakukan kerjasama dalam usaha koperasi. Kedudukan anggota dalam Koperasi sangat penting.

Anggota Koperasi mempunyai identitas ganda (dual identity), yaitu sebagai pemilik koperasi dan pengguna / penggalang jasa koperasi. AKTA PENDIRIAN KOPERASI yang disahkan dalam RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI oleh para anggota pendiri merupakan kesepakatan bersama menjadi memorandum of understanding (MOU) yang mengikat keseluruhan anggota dalam menjalankan usaha koperasi.

Koperasi dapat dipandang sebagai sistem sosial-ekonomi (the cooperative organization as a socio economic system). Unsur-unsur dalam koperasi saling berinteraksi dalam suatu sistem sosio ekonomi yang turut berpartisipasi dalam perkembangan kebudayaan suatu masyarakat.

Unsur-unsur pembentuk koperasi saling berinteraksi dalam sistem sosio ekonomi masyarakat yang berputar dan berjalan dalam rangka waktu membentuk dan berpengaruh terhadap tingkat perekonomian suatu masyarakat. Unsur-unsur pembentuk koperasi tersebut adalah:
1.     Anggota;
2.     Kelompok Anggota;
3.     Perusahaan Koperasi.

Berbagai unsur Koperasi di atas berinteraksi satu dengan lainnya dalam perangakat organisasi Koperasi. Perangkat organisasi Koperasi seperti yang dicantumkan dalam pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian meliputi:
1.     Rapat Anggota
2.     Pengurus
3.     Pengawas

Rapat Anggota, seperti dijelaskan dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota, dalam pasal 23, menetapkan:
1.     Anggaran Dasar;
2.     Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5.     Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.     Pembagian sisa hasil usaha;
7.     Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota yang dipilih anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus bertugas:
a.     Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.     Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pengurus memiliki bebera kewewenangan dalam menjalankan tugasnya. Kewewenangan Pengurus meliputi:
a.     Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pelaksanaan tugas Pengurus Koperasi dikontrol dan diawasi oleh para anggota melalui Pengawas. Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota, sehingga Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan buka kepada Pengurus.

Pengawas Koperasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Kewewenangan yang diberikan kepada Pengawas Koperasi meliputi:
a.     Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti PT atau CV. Usaha selain Koperasi hanya sekedar mengejar laba untuk kepentingan pemiliknya, yang pada umumnya dimiliki secara individual, sedangkan Koperasi lebih mementingkan kebutuhan para anggotanya dalam bentuk promosi anggota (mendahulukan kepentingan dan kebutuhan anggotanya).

Usaha Koperasi, seperti yang terdapat dalam pasal 43 UU No. 25 Tahun 1992, adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggotanya. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Kencong, 14 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi

Senin, 13 Agustus 2012

KESUKARELAAN DALAM KEANGGOTAAN KOPERASI


Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka menjadi salah satu yang utama dalam Prinsip Koperasi. Ini berkaitan dengan fitrah dan harkat martabat manusia selain makhluk individu juga sebagai makhluk sosial.  Hak untuk berkumpul atau berserikat dijamin dalam konstitusi Indonesia UUD 1945.

Berserikat atau berkumpul merupakan hak asasi setiap manusia. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari manusia tidak bisa dilakukan secara individual, namun senantiasa terikat dengan hubungan antar individu manusia alias masyarakat sosial.

Sepanjang sejarah umat manusia, sejak nabi Adam dan Hawa, senantiasa terjadi interaksi dan kerjasama antara individu manusia. Mulai zaman meramu dan berburu, kemudian zaman pertanian dan perternakan, sampai zaman industrial dan informatika, pemenuhan kebutuhan hidup dalam aspek ekonomi diwarnai dengan kerjasama antara individu manusia.

Kerjasama dan pelaksanaan kerjasama menjadi inti utama makna dari koperasi (co artinyya bersama, kerjasama; sedangkan operation artinya operasi, pelaksanaan). Adanya hubungan antara dua orang lebih melakukan usaha bersama untuk mencapai suatu tujuan yang didasari kesukarelaan antara pihak-pihak yang bekerjasama menjadi prinsip dalam koperasi.

Suka artinya senang, sedangkan rela artinya iklhas, tanpa ada paksaan. Sifat sukarela mengandung arti secara ikhlas, tanpa ada paksaan, dan senang hati melakukan kerjasama dalam mencapai tujuan dalam berkoperasi.

Keikhlasan yang menjadi ciri sifat sukarela muncul dalam diri manusia untuk bekerjasama karena beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.     Senasib dan sependeritaan;
2.     Profesi atau usaha atau bidang kerja yang sama;
3.     Latar Belakang historis dan sosio-kultural;
4.     Tujuan yang sama;
5.     Mendapatkan kemanfaat dan nilai tambah dari kerjasama.

Sifat sukarela dari keanggotaan Koperasi menjadi landasan sosial dalam hubungan di dalam koperasi. Sifat sukarela ini memunculkan dampak dalam pelaksanaan koperasi, yaitu:
1.     Kesukarelaan dalam keanggotaan;
2.     Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam one man one vote dan no voting by proxy;
3.     Menolong diri sendiri (self help);
4.     Persaudaraan / Kekeluargaan (fraternity and unity)
5.     Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasn yang dilakukan oleh anggota
6.     Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.

Kencong, 13 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

Minggu, 12 Agustus 2012

Karakteristik Wilayah Kerja Koperasi Cakrawala Nusantara


Keberadaan Koperasi Cakrawala Nusantara nanti pada awalnya meliputi ruang lingkup wilayah kerja lima (5) kecamatan di bagian selatan Kabupaten Jember, yaitu: Kencong, Jombang, Puger, Umbulsari dan Gumukmas. Kelima kecamatan bila digabung dalam akronim menjadi KEMBANG PURI MAS, yaitu singkatan dari kelima kecamatan tersebut.

No
Nama Kecamatan
Jumlah Desa
Luas Wilayah
(km2)
% Luas Dgn Luas Kabupaten
Jumlah Penduduk
Kepadatan Penduduk (Jiwa/km2)
1
Kencong
5
65,92
2,00
65.127
987,97
2
Jombang
6
54,30
1,65
49.965
920,17
3
Puger
12
148,99
4,52
114.332
767,38
4
Umbulsari
10
70,52
2,14
69.311
982,86
5
Gumukmas
8
82,98
2,52
79.162
953,99
Jumlah
41
422,71
12,83
337.896
-
Sumber: Jember Dalam Angka 2011

Kencong, 12 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

MENGAPA KITA HARUS BERKOPERASI?


Koperasi berasal dari bahasa Inggris, co-operation dan co-operative. Co-operation bermakna bekerjasama, sedangkan co-operative berarti mempunyai sifat kerjasama.

Definisi Koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai  gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ciri utama dari Koperasi adalah kerjasama antara dua orang lebih atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama. Koperasi, dalam perkembangan sejarahnya di berbagai belahan bumi ini, dikenal sebagai organisasi usaha yang dilakukan secara bersama untuk berjuang dalam bidang ekonomi untuk membebaskan diri para anggotanya dari berbagai kesulitan ekonomi yang diderita mereka.

Lembaga Koperasi, di Asia maupun Eropa, muncul sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, namun menekankan pada kebersamaan rasa senasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Ciri utama dari keberadaan Koperasi adalah self help (menolong diri sendiri).

Di Eropa, Koperasi muncul sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar karena tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Kekuatan Koperasi mampu menempatkan dirinya dalam posisi tawar dan kedudukan yang penting dalam konstelasi kebijakan ekononomi, termasuk dalam perundingan internasional.

Di Indonesia, Koperasi berkembang di era kolonialisme Hindia Belanda. Lahir dan tumbuh di zaman penjajahan. Di era Kemerdekaan keberadaan koperasi diperbaharui dan diberi kedudukan yang tinggi dalam konstitusi Ri dalam UUD 1945.

Koperasi berdasarkan pembentukannya, menurut pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992, ada dua jenis koperasi. Pertama, Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Koperasi Sekunder yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pembentukan Koperasi dilakukan berdasarkan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang disah dalam Rapat Pembentukan Koperasi. Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  4. Ketentuan mengenai Keanggotaan;
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan;
  7. Ketentuan mengenai permodalan;
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Kesepakatan mendirikan Koperasi yang dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi hasil Rapat Pembentukan Koperasi kemudian ditindaklanjuti dengan usaha memperoleh status badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Kencong, 12 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

Sabtu, 11 Agustus 2012

MEMBANGUN KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA (Taman Baca Budaya SALAM Jember)


Koperasi merupakan bagian dari produk kebudayaan manusia yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari manusia dan kehidupan sosial yang menghubungkan antar manusia. Kerjasama menjadi ciri khas utama dari keberadaan koperasi.

Koperasi menjadi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Keberadaan Koperasi yang dibangun berdasarkan Prinsip Koperasi menjadi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Upaya pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawah Pemerintah dan seluruh rakyat.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pada pasal 1 ayat 1, mendefinisikan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Tujuan Koperasi, Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran Koperasi, berdasarkan pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut:
a.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.      Memperkokoh perekonomian rakya sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya;
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pengelolaan Koperasi, berdasar pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, dijalankan berdasar Prinsip Koperasi sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota;
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.     Kemandirian;
6.     Pendidikan Perkoperasian;
7.     Kerja sama Antar Koperasi.

Taman Baca Budaya (TBB) SALAM Jember dalam kiprahnya pun turut serta berupaya membangun perekonomian nasional yang merupakan bagian dari nilai-nilai budaya bangsa secara keseluruhan. Dengan demikian, TBB SALAM turut serta membidani berdirinya KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA yang anggota awalnya adalah anggota, pengurus dan simpatisan dari TBB SALAM.

Kencong, 11 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

TAHAPAN PEMBENTUKAN 
KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA

I.                  PERSIAPAN
·        Pemahaman tentang Prinsip Dasar, perangkat hukum dan peraturan, serta manajemen administrasi dan operasional perkoperasian;
·        Mendaftar calon anggota yang potensial (minimal 20 orang) dan mendiskusikan dengan mereka tentang pendirian koperasi;
·        Menghubungi penjabat-penjabat terkait dengan organisasi dan usaha koperasi;
·        Mengidentifikasi jenis dan bidang usaha, menaksir volume (skala) usaha, menaksir kebutuhan modal dan sumbernya, memperkirakan perhitungan hasil usaha, serta menaksir manfaat yang dapat diterima anggota;
·        Menyusun aturan organisasi (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga), serta mendiskusikannya dengan calon anggota untuk penyempurnaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan RAPAT ANGGOTA PEMBENTUKAN KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA yang hasilnya adalah AKTA PENDIRIAN KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA dan BADAN HUKUM KOPERASI;
·        Menjalan usaha yang sudah direncanakan sebagai persiapan pembentukan koperasi sampai secara definitif terbentuk.
·        Melengkapi perangkat-perangkat organisasi, manajemen, administrasi serta operasional perkoperasian termasuk melengkapi sarana dan prasarana koperasi, juga melengkapi dengan berbagai buku-buku yang dibutuhkan dalam koperasi.

II.             SOSIALISASI
·        Tujuan untuk seluruh anggota, pengawas, pengurus, serta karyawan koperasi agar mengetahui dan memahami bagaimana berorganisasi di koperasi yang baik dan benar;
·        Fokus sosialisasi kepada seluruh anggota, pengawas, pengurus, serta karyawan koperasi adalah mengenai hak dan kewajiban anggota baik sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi, mekanisme pengambilan keputusan di koperasi;
·        Menggunakan metode yang menyenangkan sesuai dengan latar belakang sosio kulturan di koperasi.

III.       MELENGKAPI SARANA-PRASANA KOPERASI, MENGENDALIKAN ORGANISASI DAN USAHA KOPERASI
·        Prasana yang harus ada: kantor, papan nama koperasi yang jelas;
·        Sarana: meja, kursi, lemari, telepon, komputer, dan sebagainya;
·        Buku-buku koperasi: buku daftar anggota, buku notulen rapat, buku inventaris, buku tamu, buku saran penjabat, dan sebagainya;
·        Pengendalian Pasif:
1.     Monitor kegiatan
2.     Mengevaluasi kegiatan
3.     Mengawasi kegiatan
4.     Buku Tamu
5.     Buku Saran Penjabat
6.     Buku Lainnya yang diperlukan
·        Pengendalian Aktif:
1.     Mencari faktor penyebab terjadinya penyimpangan;
2.     Mencari solusi pemecahan apa penyimpangan dapat ditekan dan bila memungkinkan dicegah;
·        Pengendalian organisasi dan usaha koperasi merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus, sedangkan pengawas dititik beratkan pada pengawasan.
Kencong, 10 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

JAWADWIPA MERUPAKAN RUMAH PERADABAN TERPENTING DI DUNIA

Di tengah samudra yang mengepung Nusantara, Jawadwipa membentang bak hamparan permadani hijau yang menjadi rahim bagi lahirnya peradaban agu...