Koperasi
dibentuk oleh sekumpulan orang dengan sukarela bersepakat melakukan kerjasama
dalam usaha koperasi. Kedudukan anggota dalam Koperasi sangat penting.
Anggota
Koperasi mempunyai identitas ganda (dual identity), yaitu sebagai
pemilik koperasi dan pengguna / penggalang jasa koperasi. AKTA PENDIRIAN
KOPERASI yang disahkan dalam RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI oleh para anggota
pendiri merupakan kesepakatan bersama menjadi memorandum of understanding
(MOU) yang mengikat keseluruhan anggota dalam menjalankan usaha koperasi.
Koperasi
dapat dipandang sebagai sistem sosial-ekonomi (the cooperative organization as a
socio economic system). Unsur-unsur dalam koperasi saling berinteraksi
dalam suatu sistem sosio ekonomi yang turut berpartisipasi dalam perkembangan
kebudayaan suatu masyarakat.
Unsur-unsur
pembentuk koperasi saling berinteraksi dalam sistem sosio ekonomi masyarakat
yang berputar dan berjalan dalam rangka waktu membentuk dan berpengaruh
terhadap tingkat perekonomian suatu masyarakat. Unsur-unsur pembentuk koperasi
tersebut adalah:
1.
Anggota;
2.
Kelompok
Anggota;
3.
Perusahaan
Koperasi.
Berbagai
unsur Koperasi di atas berinteraksi satu dengan lainnya dalam perangakat
organisasi Koperasi. Perangkat organisasi Koperasi seperti yang dicantumkan
dalam pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian meliputi:
1.
Rapat
Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Rapat
Anggota, seperti dijelaskan dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota, dalam pasal 23,
menetapkan:
1.
Anggaran
Dasar;
2.
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
5.
Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.
Pembagian
sisa hasil usaha;
7.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota yang dipilih anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota. Pengurus bertugas:
a.
Mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus
memiliki bebera kewewenangan dalam menjalankan tugasnya. Kewewenangan Pengurus
meliputi:
a.
Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pelaksanaan
tugas Pengurus Koperasi dikontrol dan diawasi oleh para anggota melalui
Pengawas. Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota, sehingga Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan buka
kepada Pengurus.
Pengawas
Koperasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Kewewenangan
yang diberikan kepada Pengawas Koperasi meliputi:
a.
Meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Koperasi sebagai
badan usaha berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti PT atau CV. Usaha selain
Koperasi hanya sekedar mengejar laba untuk kepentingan pemiliknya, yang pada
umumnya dimiliki secara individual, sedangkan Koperasi lebih mementingkan kebutuhan
para anggotanya dalam bentuk promosi anggota (mendahulukan kepentingan dan
kebutuhan anggotanya).
Usaha
Koperasi, seperti yang terdapat dalam pasal 43 UU No. 25 Tahun 1992, adalah
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
usaha dan kesejahteraan anggotanya. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala
bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Kencong, 14 Agustus
2012
Y. Setiyo Hadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar