Selasa, 14 Agustus 2012

Prinsip Pengelolaan Koperasi Secara Demokratis



Koperasi dibentuk oleh sekumpulan orang dengan sukarela bersepakat melakukan kerjasama dalam usaha koperasi. Kedudukan anggota dalam Koperasi sangat penting.

Anggota Koperasi mempunyai identitas ganda (dual identity), yaitu sebagai pemilik koperasi dan pengguna / penggalang jasa koperasi. AKTA PENDIRIAN KOPERASI yang disahkan dalam RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI oleh para anggota pendiri merupakan kesepakatan bersama menjadi memorandum of understanding (MOU) yang mengikat keseluruhan anggota dalam menjalankan usaha koperasi.

Koperasi dapat dipandang sebagai sistem sosial-ekonomi (the cooperative organization as a socio economic system). Unsur-unsur dalam koperasi saling berinteraksi dalam suatu sistem sosio ekonomi yang turut berpartisipasi dalam perkembangan kebudayaan suatu masyarakat.

Unsur-unsur pembentuk koperasi saling berinteraksi dalam sistem sosio ekonomi masyarakat yang berputar dan berjalan dalam rangka waktu membentuk dan berpengaruh terhadap tingkat perekonomian suatu masyarakat. Unsur-unsur pembentuk koperasi tersebut adalah:
1.     Anggota;
2.     Kelompok Anggota;
3.     Perusahaan Koperasi.

Berbagai unsur Koperasi di atas berinteraksi satu dengan lainnya dalam perangakat organisasi Koperasi. Perangkat organisasi Koperasi seperti yang dicantumkan dalam pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian meliputi:
1.     Rapat Anggota
2.     Pengurus
3.     Pengawas

Rapat Anggota, seperti dijelaskan dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota, dalam pasal 23, menetapkan:
1.     Anggaran Dasar;
2.     Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5.     Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.     Pembagian sisa hasil usaha;
7.     Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota yang dipilih anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus bertugas:
a.     Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.     Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pengurus memiliki bebera kewewenangan dalam menjalankan tugasnya. Kewewenangan Pengurus meliputi:
a.     Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pelaksanaan tugas Pengurus Koperasi dikontrol dan diawasi oleh para anggota melalui Pengawas. Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota, sehingga Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan buka kepada Pengurus.

Pengawas Koperasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Kewewenangan yang diberikan kepada Pengawas Koperasi meliputi:
a.     Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti PT atau CV. Usaha selain Koperasi hanya sekedar mengejar laba untuk kepentingan pemiliknya, yang pada umumnya dimiliki secara individual, sedangkan Koperasi lebih mementingkan kebutuhan para anggotanya dalam bentuk promosi anggota (mendahulukan kepentingan dan kebutuhan anggotanya).

Usaha Koperasi, seperti yang terdapat dalam pasal 43 UU No. 25 Tahun 1992, adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggotanya. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Kencong, 14 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi

Tidak ada komentar:

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...