Minggu, 12 Agustus 2012

MENGAPA KITA HARUS BERKOPERASI?


Koperasi berasal dari bahasa Inggris, co-operation dan co-operative. Co-operation bermakna bekerjasama, sedangkan co-operative berarti mempunyai sifat kerjasama.

Definisi Koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai  gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ciri utama dari Koperasi adalah kerjasama antara dua orang lebih atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama. Koperasi, dalam perkembangan sejarahnya di berbagai belahan bumi ini, dikenal sebagai organisasi usaha yang dilakukan secara bersama untuk berjuang dalam bidang ekonomi untuk membebaskan diri para anggotanya dari berbagai kesulitan ekonomi yang diderita mereka.

Lembaga Koperasi, di Asia maupun Eropa, muncul sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, namun menekankan pada kebersamaan rasa senasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Ciri utama dari keberadaan Koperasi adalah self help (menolong diri sendiri).

Di Eropa, Koperasi muncul sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar karena tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Kekuatan Koperasi mampu menempatkan dirinya dalam posisi tawar dan kedudukan yang penting dalam konstelasi kebijakan ekononomi, termasuk dalam perundingan internasional.

Di Indonesia, Koperasi berkembang di era kolonialisme Hindia Belanda. Lahir dan tumbuh di zaman penjajahan. Di era Kemerdekaan keberadaan koperasi diperbaharui dan diberi kedudukan yang tinggi dalam konstitusi Ri dalam UUD 1945.

Koperasi berdasarkan pembentukannya, menurut pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992, ada dua jenis koperasi. Pertama, Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Koperasi Sekunder yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pembentukan Koperasi dilakukan berdasarkan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang disah dalam Rapat Pembentukan Koperasi. Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  4. Ketentuan mengenai Keanggotaan;
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan;
  7. Ketentuan mengenai permodalan;
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Kesepakatan mendirikan Koperasi yang dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi hasil Rapat Pembentukan Koperasi kemudian ditindaklanjuti dengan usaha memperoleh status badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Kencong, 12 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

Tidak ada komentar:

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...