Koperasi
merupakan bagian dari produk kebudayaan manusia yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan sehari-hari manusia dan kehidupan sosial yang menghubungkan antar
manusia. Kerjasama menjadi ciri khas utama dari keberadaan koperasi.
Koperasi
menjadi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan
serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Keberadaan
Koperasi yang dibangun berdasarkan Prinsip Koperasi menjadi sebagai sokoguru
perekonomian nasional. Upaya pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung
jawah Pemerintah dan seluruh rakyat.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pada pasal 1 ayat 1, mendefinisikan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Tujuan
Koperasi, Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi dan
peran Koperasi, berdasarkan pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai
berikut:
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c.
Memperkokoh
perekonomian rakya sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai soko gurunya;
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pengelolaan
Koperasi, berdasar pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, dijalankan berdasar Prinsip
Koperasi sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha
masing-masing anggota;
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.
Kemandirian;
6.
Pendidikan
Perkoperasian;
7.
Kerja
sama Antar Koperasi.
Taman Baca
Budaya (TBB) SALAM Jember dalam kiprahnya pun turut serta berupaya membangun
perekonomian nasional yang merupakan bagian dari nilai-nilai budaya bangsa
secara keseluruhan. Dengan demikian, TBB SALAM turut serta membidani berdirinya
KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA yang anggota awalnya adalah anggota,
pengurus dan simpatisan dari TBB SALAM.
Kencong, 11 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)
TAHAPAN PEMBENTUKAN
KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA
I.
PERSIAPAN
·
Pemahaman
tentang Prinsip Dasar, perangkat hukum dan peraturan, serta manajemen
administrasi dan operasional perkoperasian;
·
Mendaftar
calon anggota yang potensial (minimal 20 orang) dan mendiskusikan dengan mereka
tentang pendirian koperasi;
·
Menghubungi
penjabat-penjabat terkait dengan organisasi dan usaha koperasi;
·
Mengidentifikasi
jenis dan bidang usaha, menaksir volume (skala) usaha, menaksir kebutuhan modal
dan sumbernya, memperkirakan perhitungan hasil usaha, serta menaksir manfaat
yang dapat diterima anggota;
·
Menyusun
aturan organisasi (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga), serta
mendiskusikannya dengan calon anggota untuk penyempurnaan yang kemudian
ditindaklanjuti dengan RAPAT ANGGOTA
PEMBENTUKAN KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA yang hasilnya adalah AKTA PENDIRIAN KOPERASI SERBA USAHA
CAKRAWALA NUSANTARA dan BADAN HUKUM
KOPERASI;
·
Menjalan
usaha yang sudah direncanakan sebagai persiapan pembentukan koperasi sampai
secara definitif terbentuk.
·
Melengkapi
perangkat-perangkat organisasi, manajemen, administrasi serta operasional
perkoperasian termasuk melengkapi sarana dan prasarana koperasi, juga melengkapi
dengan berbagai buku-buku yang dibutuhkan dalam koperasi.
II. SOSIALISASI
·
Tujuan
untuk seluruh anggota, pengawas, pengurus, serta karyawan koperasi agar
mengetahui dan memahami bagaimana berorganisasi di koperasi yang baik dan
benar;
·
Fokus
sosialisasi kepada seluruh anggota, pengawas, pengurus, serta karyawan koperasi
adalah mengenai hak dan kewajiban anggota baik sebagai pemilik maupun pelanggan
koperasi, mekanisme pengambilan keputusan di koperasi;
·
Menggunakan
metode yang menyenangkan sesuai dengan latar belakang sosio kulturan di
koperasi.
III. MELENGKAPI SARANA-PRASANA KOPERASI,
MENGENDALIKAN ORGANISASI DAN USAHA KOPERASI
·
Prasana
yang harus ada: kantor, papan nama koperasi yang jelas;
·
Sarana:
meja, kursi, lemari, telepon, komputer, dan sebagainya;
·
Buku-buku
koperasi: buku daftar anggota, buku notulen rapat, buku inventaris, buku tamu,
buku saran penjabat, dan sebagainya;
·
Pengendalian
Pasif:
1.
Monitor
kegiatan
2.
Mengevaluasi
kegiatan
3.
Mengawasi
kegiatan
4.
Buku
Tamu
5.
Buku
Saran Penjabat
6.
Buku
Lainnya yang diperlukan
·
Pengendalian
Aktif:
1.
Mencari
faktor penyebab terjadinya penyimpangan;
2.
Mencari
solusi pemecahan apa penyimpangan dapat ditekan dan bila memungkinkan dicegah;
·
Pengendalian
organisasi dan usaha koperasi merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus,
sedangkan pengawas dititik beratkan pada pengawasan.
Kencong, 10 Agustus
2012
Y. Setiyo Hadi (Mas
Yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar