Sabtu, 11 Agustus 2012

MEMBANGUN KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA (Taman Baca Budaya SALAM Jember)


Koperasi merupakan bagian dari produk kebudayaan manusia yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari manusia dan kehidupan sosial yang menghubungkan antar manusia. Kerjasama menjadi ciri khas utama dari keberadaan koperasi.

Koperasi menjadi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Keberadaan Koperasi yang dibangun berdasarkan Prinsip Koperasi menjadi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Upaya pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawah Pemerintah dan seluruh rakyat.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pada pasal 1 ayat 1, mendefinisikan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Tujuan Koperasi, Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran Koperasi, berdasarkan pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut:
a.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.      Memperkokoh perekonomian rakya sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya;
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pengelolaan Koperasi, berdasar pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, dijalankan berdasar Prinsip Koperasi sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota;
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.     Kemandirian;
6.     Pendidikan Perkoperasian;
7.     Kerja sama Antar Koperasi.

Taman Baca Budaya (TBB) SALAM Jember dalam kiprahnya pun turut serta berupaya membangun perekonomian nasional yang merupakan bagian dari nilai-nilai budaya bangsa secara keseluruhan. Dengan demikian, TBB SALAM turut serta membidani berdirinya KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA yang anggota awalnya adalah anggota, pengurus dan simpatisan dari TBB SALAM.

Kencong, 11 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

TAHAPAN PEMBENTUKAN 
KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA

I.                  PERSIAPAN
·        Pemahaman tentang Prinsip Dasar, perangkat hukum dan peraturan, serta manajemen administrasi dan operasional perkoperasian;
·        Mendaftar calon anggota yang potensial (minimal 20 orang) dan mendiskusikan dengan mereka tentang pendirian koperasi;
·        Menghubungi penjabat-penjabat terkait dengan organisasi dan usaha koperasi;
·        Mengidentifikasi jenis dan bidang usaha, menaksir volume (skala) usaha, menaksir kebutuhan modal dan sumbernya, memperkirakan perhitungan hasil usaha, serta menaksir manfaat yang dapat diterima anggota;
·        Menyusun aturan organisasi (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga), serta mendiskusikannya dengan calon anggota untuk penyempurnaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan RAPAT ANGGOTA PEMBENTUKAN KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA yang hasilnya adalah AKTA PENDIRIAN KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA dan BADAN HUKUM KOPERASI;
·        Menjalan usaha yang sudah direncanakan sebagai persiapan pembentukan koperasi sampai secara definitif terbentuk.
·        Melengkapi perangkat-perangkat organisasi, manajemen, administrasi serta operasional perkoperasian termasuk melengkapi sarana dan prasarana koperasi, juga melengkapi dengan berbagai buku-buku yang dibutuhkan dalam koperasi.

II.             SOSIALISASI
·        Tujuan untuk seluruh anggota, pengawas, pengurus, serta karyawan koperasi agar mengetahui dan memahami bagaimana berorganisasi di koperasi yang baik dan benar;
·        Fokus sosialisasi kepada seluruh anggota, pengawas, pengurus, serta karyawan koperasi adalah mengenai hak dan kewajiban anggota baik sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi, mekanisme pengambilan keputusan di koperasi;
·        Menggunakan metode yang menyenangkan sesuai dengan latar belakang sosio kulturan di koperasi.

III.       MELENGKAPI SARANA-PRASANA KOPERASI, MENGENDALIKAN ORGANISASI DAN USAHA KOPERASI
·        Prasana yang harus ada: kantor, papan nama koperasi yang jelas;
·        Sarana: meja, kursi, lemari, telepon, komputer, dan sebagainya;
·        Buku-buku koperasi: buku daftar anggota, buku notulen rapat, buku inventaris, buku tamu, buku saran penjabat, dan sebagainya;
·        Pengendalian Pasif:
1.     Monitor kegiatan
2.     Mengevaluasi kegiatan
3.     Mengawasi kegiatan
4.     Buku Tamu
5.     Buku Saran Penjabat
6.     Buku Lainnya yang diperlukan
·        Pengendalian Aktif:
1.     Mencari faktor penyebab terjadinya penyimpangan;
2.     Mencari solusi pemecahan apa penyimpangan dapat ditekan dan bila memungkinkan dicegah;
·        Pengendalian organisasi dan usaha koperasi merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus, sedangkan pengawas dititik beratkan pada pengawasan.
Kencong, 10 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

Tidak ada komentar:

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...