KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA menyelenggarakan usaha
sebagai berikut;
a.
Menggiatkan
anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
b. Menyediakan
barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat;
c. Menyelenggarakan
usaha jasa warnet, travel biro, perjalanan wisata, percetakan. periklanan, multi
media, jasa kurir, mover service, cleaning service, biro tekhnik, kantin,
perumahan, agrobisnis (pertanian. peternakan, perikanan darat dan perikanan
laut), pasar tradisional;
d. Menjadi
rekanan perusahaan dan kontraktor;
e. Mengadakan
kerjasama antar koperasi dengan pihak lain, perusahaan swasta,BUMN/BUMD,
pemerintah dalam bidang usaha / permodalan yang saling menguntungkan;
f. Meningkatkan
pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk
mengembangkan Koperasi;
g. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar, serta perundangan dan
peraturan yang berlaku.
Menyimpan atau menambung menjadi kegiatan koperasi sebagai upaya
memupuk modal usaha koperasi.
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka
pendek.
Sumber modal koperasi meliputi:
A.
Modal
Sendiri (equity capital)
·
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota kopeerasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi selama bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi;
·
Simpanan
Wajib
Simpanan
yang harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai
tujuan tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan
menjalankan usaha koperasi;
·
Dana
Cadangan
Sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada
anggotanyal dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha;
·
Hibah /
Donasi
Bantuan atau
sumbangan atau pemberian Cuma-Cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun.
B.
Modal
Pinjaman (debt capital)
·
Dari anggota
Dapat
disamakan dengansimpanan sukarela anggota. Simpanan sukarela besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota, sebaliknya pinjaman
melihatkan bahwa koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota;
·
Koperasi
Lainnya
Dengan
alasan kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal.
·
Bank atau
lembaga keuangan lainnya
·
Penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Kencong, 15 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar