Rabu, 15 Agustus 2012

IDENTIFIKASI USAHA KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA: USAHA MENGGIATKAN ANGGOTA UNTUK MENABUNG (a)


KOPERASI SERBA USAHA CAKRAWALA NUSANTARA menyelenggarakan usaha sebagai berikut;
a.     Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
b.     Menyediakan barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat;
c.      Menyelenggarakan usaha jasa warnet, travel biro, perjalanan wisata, percetakan. periklanan, multi media, jasa kurir, mover service, cleaning service, biro tekhnik, kantin, perumahan, agrobisnis (pertanian.  peternakan, perikanan darat dan perikanan laut), pasar tradisional;
d.     Menjadi rekanan perusahaan dan kontraktor;
e.     Mengadakan kerjasama antar koperasi dengan pihak lain, perusahaan swasta,BUMN/BUMD, pemerintah dalam bidang usaha / permodalan yang saling menguntungkan;
f.       Meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan Koperasi;
g.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar, serta perundangan dan peraturan yang berlaku.

Menyimpan atau menambung menjadi kegiatan koperasi sebagai upaya memupuk modal usaha koperasi.

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.

Sumber modal koperasi meliputi:
A.    Modal Sendiri (equity capital)
·        Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota kopeerasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi selama bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi;
·        Simpanan Wajib
Simpanan yang harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai tujuan tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi;
·        Dana Cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanyal dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha;
·        Hibah / Donasi
Bantuan atau sumbangan atau pemberian Cuma-Cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
B.     Modal Pinjaman (debt capital)
·        Dari anggota
Dapat disamakan dengansimpanan sukarela anggota. Simpanan sukarela besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota, sebaliknya pinjaman melihatkan bahwa koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota;
·        Koperasi Lainnya
Dengan alasan kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
·        Bank atau lembaga keuangan lainnya
·        Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Kencong, 15 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

Tidak ada komentar:

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...