Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka menjadi salah satu yang utama dalam Prinsip
Koperasi. Ini berkaitan dengan fitrah dan harkat martabat manusia selain
makhluk individu juga sebagai makhluk sosial.
Hak untuk berkumpul atau berserikat dijamin dalam konstitusi Indonesia
UUD 1945.
Berserikat
atau berkumpul merupakan hak asasi setiap manusia. Pemenuhan kebutuhan
sehari-hari manusia tidak bisa dilakukan secara individual, namun senantiasa
terikat dengan hubungan antar individu manusia alias masyarakat sosial.
Sepanjang
sejarah umat manusia, sejak nabi Adam dan Hawa, senantiasa terjadi interaksi
dan kerjasama antara individu manusia. Mulai zaman meramu dan berburu, kemudian
zaman pertanian dan perternakan, sampai zaman industrial dan informatika,
pemenuhan kebutuhan hidup dalam aspek ekonomi diwarnai dengan kerjasama antara
individu manusia.
Kerjasama
dan pelaksanaan kerjasama menjadi inti utama makna dari koperasi (co
artinyya bersama, kerjasama; sedangkan operation artinya operasi,
pelaksanaan). Adanya hubungan antara dua orang lebih melakukan usaha bersama
untuk mencapai suatu tujuan yang didasari kesukarelaan antara pihak-pihak yang
bekerjasama menjadi prinsip dalam koperasi.
Suka artinya
senang, sedangkan rela artinya iklhas, tanpa ada paksaan. Sifat sukarela
mengandung arti secara ikhlas, tanpa ada paksaan, dan senang hati melakukan
kerjasama dalam mencapai tujuan dalam berkoperasi.
Keikhlasan
yang menjadi ciri sifat sukarela muncul dalam diri manusia untuk bekerjasama
karena beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.
Senasib
dan sependeritaan;
2.
Profesi
atau usaha atau bidang kerja yang sama;
3.
Latar
Belakang historis dan sosio-kultural;
4.
Tujuan
yang sama;
5.
Mendapatkan
kemanfaat dan nilai tambah dari kerjasama.
Sifat
sukarela dari keanggotaan Koperasi menjadi landasan sosial dalam hubungan di
dalam koperasi. Sifat sukarela ini memunculkan dampak dalam pelaksanaan
koperasi, yaitu:
1.
Kesukarelaan
dalam keanggotaan;
2.
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam one man one vote dan no
voting by proxy;
3.
Menolong
diri sendiri (self help);
4.
Persaudaraan
/ Kekeluargaan (fraternity and unity)
5.
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasn yang
dilakukan oleh anggota
6.
Pembagian
sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
Kencong, 13 Agustus
2012
Y. Setiyo Hadi (Mas
Yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar