Senin, 13 Agustus 2012

KESUKARELAAN DALAM KEANGGOTAAN KOPERASI


Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka menjadi salah satu yang utama dalam Prinsip Koperasi. Ini berkaitan dengan fitrah dan harkat martabat manusia selain makhluk individu juga sebagai makhluk sosial.  Hak untuk berkumpul atau berserikat dijamin dalam konstitusi Indonesia UUD 1945.

Berserikat atau berkumpul merupakan hak asasi setiap manusia. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari manusia tidak bisa dilakukan secara individual, namun senantiasa terikat dengan hubungan antar individu manusia alias masyarakat sosial.

Sepanjang sejarah umat manusia, sejak nabi Adam dan Hawa, senantiasa terjadi interaksi dan kerjasama antara individu manusia. Mulai zaman meramu dan berburu, kemudian zaman pertanian dan perternakan, sampai zaman industrial dan informatika, pemenuhan kebutuhan hidup dalam aspek ekonomi diwarnai dengan kerjasama antara individu manusia.

Kerjasama dan pelaksanaan kerjasama menjadi inti utama makna dari koperasi (co artinyya bersama, kerjasama; sedangkan operation artinya operasi, pelaksanaan). Adanya hubungan antara dua orang lebih melakukan usaha bersama untuk mencapai suatu tujuan yang didasari kesukarelaan antara pihak-pihak yang bekerjasama menjadi prinsip dalam koperasi.

Suka artinya senang, sedangkan rela artinya iklhas, tanpa ada paksaan. Sifat sukarela mengandung arti secara ikhlas, tanpa ada paksaan, dan senang hati melakukan kerjasama dalam mencapai tujuan dalam berkoperasi.

Keikhlasan yang menjadi ciri sifat sukarela muncul dalam diri manusia untuk bekerjasama karena beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.     Senasib dan sependeritaan;
2.     Profesi atau usaha atau bidang kerja yang sama;
3.     Latar Belakang historis dan sosio-kultural;
4.     Tujuan yang sama;
5.     Mendapatkan kemanfaat dan nilai tambah dari kerjasama.

Sifat sukarela dari keanggotaan Koperasi menjadi landasan sosial dalam hubungan di dalam koperasi. Sifat sukarela ini memunculkan dampak dalam pelaksanaan koperasi, yaitu:
1.     Kesukarelaan dalam keanggotaan;
2.     Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam one man one vote dan no voting by proxy;
3.     Menolong diri sendiri (self help);
4.     Persaudaraan / Kekeluargaan (fraternity and unity)
5.     Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasn yang dilakukan oleh anggota
6.     Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.

Kencong, 13 Agustus 2012
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)

Tidak ada komentar:

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...