Umur bangunan-bangunan kuno di Kota Kencong warisan kolonial rata-rata berumur lebih dari lima puluh (50 tahun). Bangunan-bangunan kuno dapat di katagorikan sebagai cagar budaya, karena merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kriteria Cagar budaya berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pada Bab III Kriteria Cagar Budaya pasal 5 menyebutkan benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan / atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Berdasarkan kriteria di atas ada beberapa bangunan kuno di Kota Kencong yang dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya. Bangunan-bangunan tersebut antara lain:
a. Komplek Perumahan PG Goenoengsari
b. Kantor Kecamatan dan Kantor Polsek Kencong
c. Gedung Bioskop Kirana
d. Gedung Pertemuan Tribhakti
c. Stasiun Kereta Api Kencong.
(Y. Setiyo Hadi 18 06 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar