Tim Djember History
Information Center
Ketua Tim : Y. Setiyo
Hadi
(sekaligus Ketua
Taman Baca Budaya SALAM Jember)
Tabir Masa Lalu Kabupaten Jember
ternyata diawali dari kerancuan mendefinisikan sejak kapan Jember menjadi
Kabupaten. Dasar acuan tulisan Redefinisi Hari Ulang Tahun Kabupaten adalah
memberi masukan yang konstruktif dan inovatif atas diterbitkan buku Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perkembangan Kabupaten Jember Buku I (Satu)
Dokumen Sampai Dengan 1971 yang diterbitkan oleh Sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.
Kritik dan koreksi yang konstruktif
ini menjadi harapan dari Tim Penyusun Buku Sekretaris DPRD Kabuapaten Jember.
Drs Subadri Habib, M.Si., sebagai Ketua Tim Penyusun buku tersebut, dalam kata
pengantarnya mengungkapkan "... buku ini ditulis kurang menggunakan alur
yang sistematis dengan metodologi penulisan yang ilmiah, sehingga buku ini
belum sepenuhnya sempurna, karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut
menyempurnakannya, dengan memberikan kritik koreksi yang konstruktif
........".
Permasalahan definisi kewilayahan
dalam perkembangan Kabupaten Jember merupakan masalah yang urgent, karena
definisi kewilayahan ini mempengaruhi pengetahuan sejak kapan keberadaan Jember
sebagai kabupaten dimulai. Dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD
Kabupaten Jember terdapat kerancuan dalam mendefinisikan kewilayahan dalam
perkembangan Kabupaten Jember.
Pertama, pada halaman 21
buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember tersebut disebutkan
Distrik diartikan sebagai kecamatan, Afdeeling sebagai Kawedanan, sedangkan
regenschap sebagai kabupaten. Kemudian pada hal pada halaman 49 disebutkan
" .... seorang patih yang berfungsi sebagai penghubung antara bupati
dengan wedana yang mengepalai distrik . Pada waktu itu Afdeeling Jember hanya 4
wedana... ". Pernyataan di halaman 49 tersebut diulang kembali pada
halaman 53.
Ini menjadi awal bukti kerancuan dalam
mendefinisikan tentang kewilayah administrasi pemerintahan di masa Hindia
Belanda. Di satu sisi, mengartikan distrik sebagai kecamatan (hal. 21),
sedangkan di tempat lain mengartikan distrik sebagai kawedanan (hal. 49 dan
53).
Selanjutnya, pada hal. 21 mengartikan
afdeeling dengan kawedanan, sedangkan pada hal. 49 dan 53 menyatakan bupati
(sebagai kepala kabupaten) membawahi distrik yang dikepalai wedana, serta
menyebutkan afdeeling Jember memiliki 4 distrik. Arti disini ada dua definisi
afdeeling yang saling bertolak belakang maknanya, di satu sisi mendefinisikan
afdeeling sebagai kawedanan yang dibawah kabupaten dan di sisi lain
mendefinisikan afdeeling sebagai kabupaten yang memiliki / membawahi beberapa
wedana (kepala kawedanan).
Kedua, permasalahan
pertama berimplikasi kepada pendefinisian Kabupaten. Pada hal 49 dan 53
disebutkan afdeeling membawahi beberapa distrik, kemudian pada halaman 62
disebutkan Regentschap Djember terdiri dari 7 distrik. Sehingga afdeeling dan
regenschap mempunyai makna yang sama dengan kabupaten.
"Perubahan Status Jember Dari
Afdeeling Menjadi Regentschap" menjadi salah satu sub judul dalam buku
yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember(hal. 62 - 70). Buku tersebut
diterbitkan resmi oleh lembaga legislatif di Kabupaten Jember sehingga menjadi
penjelasan resmi tentang lahirnya Kabupaten Jember yang diakui berlaku sejak
tanggal 1 Januari 1929 berdasarkan Staatsblads van Nederlandsch Indie Nomor 322
tahun 1928 tentang Bestuurshevorming, Decentralisatie. Regentschappen
Oost Java. Aaanwijzing van het regentschap Djember als Selfstandige gemeente
gemeenschap.
Judul dari subtema di atas dalam buku
yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten mengecilkan / mereduksi makna dari
pengertian afdeeling daarvoor regentschap (artikel / pasal 7 ayat
c) yang bermakna merubah nama dari afdeeling menjadi regentschap, bukan merubah
status dari afdeeling menjadi regentschap, karena kedua mempunyai makna yang
sama sebagai kabupaten. Untuk mengurai status afdeeling dan regentschap sebagai
kesatuan wilayah Pemerintahan Hindia Belanda seharusnya tim penulis buku yang
diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember menjadikan Regering Reglement (RR) tahun 1854 dan Decentralisatie
Wet 1903 (Statsblad nomor 329), karena di dua aturan ini memperlihatkan
definisi dan perkembangan administrasi kewilayahan di Hindia Belanda antara
tahun 1854 sampai 1942.
Sifat dari kedua aturan di atas
mempunyai perbedaan dari sentralisasi dan desentralisasi. RR 1854 sifat masih sentralistik,
sedangkan Statsblad nomor 329 tahun 1903, yang dikenal sebagai Decentralisatie
Wet, bersifat mengarah pada otonomi daerah yang terbatas. Istilah Afdeeling
mengacu pada RR 1858 dan Regentschap mengacu pada Staatsblad Nomor 329 tahun
1903 yang kedua-duanya mempunyai status yang sama sebagai Kabupaten yang
membawahi beberapa distrik (kawedanan).
Kesimpulan, seperti yang dijelaskan
dalam tulisan-tulisan selanjutnya, bahwa tidak ada perubahan status dari
afdeeling ke regentschap, namun terjadi hanya perubahan nama dari afdeeling ke
regentschap. Kedua istilah afdeeling dan regentschap mempunyai kedudukan yang
sama sebagai Kabupaten bilamana di Indonesiakan.
Dokumen-dokumen tentang keberadaan
Afdeeling Djember dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember
relatif sangat lengkap. Sehingga kenapa perubahan Afdeeling ke Regentschap
Djember (1 Januari 1929) di jadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten dan kenapa pula
kok tidak berdasarkan peraturan afdeeling yang ada jauh sebelum tahun 1928? Maka
perlu didefinisikan kembali Hari Ulang Tahun Kabupaten Jember.
Bila kita mengacu pada Afdeeling
sebagai Kabupaten, walaupun sumber pengambilan data masih bersifat data
kolonial. maka Hari Jadi Kabupaten Jember lebih tua dari yang diperingati saat
ini. Untuk data-data tentang Djember sebagai Afdeeling telah terangkum dengan
jelas dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten.
DJEMBER History Information Center
Mengawali aktifitasnya dengan "Menyibak Tabir Masa Lalu
Kabupaten Jember"
Artikel-artikel sebagai hasil penelusuran di tampilkan dalam
www.majalahtelapak.blogspot.com dengan harapan untuk mendapat feed back (umpan
balik) dari pembaca berupa kritik, saran dan masukan tambahan sehingga muncul
tulisan yang lebih sempurna.
Kumpulan artikel tersebut diterbitkan sebagai buku oleh SALAM
Publishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar