Selasa, 22 Januari 2013

Redefinisi Hari Ulang Tahun Kabupaten Jember: Hari Jadi Kabupaten Jember Lebih Tua Daripada Yang Sekarang Diperingati (Tulisan Kedua)


Tim Djember History Information Center
Ketua Tim : Y. Setiyo Hadi
(sekaligus Ketua Taman Baca Budaya SALAM Jember)


         Tabir Masa Lalu Kabupaten Jember ternyata diawali dari kerancuan mendefinisikan sejak kapan Jember menjadi Kabupaten. Dasar acuan tulisan Redefinisi Hari Ulang Tahun Kabupaten adalah memberi masukan yang konstruktif dan inovatif atas diterbitkan buku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Perkembangan Kabupaten Jember Buku I (Satu) Dokumen Sampai Dengan 1971 yang diterbitkan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.
          Kritik dan koreksi yang konstruktif ini menjadi harapan dari Tim Penyusun Buku Sekretaris DPRD Kabuapaten Jember. Drs Subadri Habib, M.Si., sebagai Ketua Tim Penyusun buku tersebut, dalam kata pengantarnya mengungkapkan "... buku ini ditulis kurang menggunakan alur yang sistematis dengan metodologi penulisan yang ilmiah, sehingga buku ini belum sepenuhnya sempurna, karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut menyempurnakannya, dengan memberikan kritik koreksi yang konstruktif ........".
          Permasalahan definisi kewilayahan dalam perkembangan Kabupaten Jember merupakan masalah yang urgent, karena definisi kewilayahan ini mempengaruhi pengetahuan sejak kapan keberadaan Jember sebagai kabupaten dimulai. Dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember terdapat kerancuan dalam mendefinisikan kewilayahan dalam perkembangan Kabupaten Jember.
          Pertama, pada halaman 21 buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember tersebut disebutkan Distrik diartikan sebagai kecamatan, Afdeeling sebagai Kawedanan, sedangkan regenschap sebagai kabupaten. Kemudian pada hal pada halaman 49 disebutkan " .... seorang patih yang berfungsi sebagai penghubung antara bupati dengan wedana yang mengepalai distrik . Pada waktu itu Afdeeling Jember hanya 4 wedana... ". Pernyataan di halaman 49 tersebut diulang kembali pada halaman 53.
          Ini menjadi awal bukti kerancuan dalam mendefinisikan tentang kewilayah administrasi pemerintahan di masa Hindia Belanda. Di satu sisi, mengartikan distrik sebagai kecamatan (hal. 21), sedangkan di tempat lain mengartikan distrik sebagai kawedanan (hal. 49 dan 53).
          Selanjutnya, pada hal. 21 mengartikan afdeeling dengan kawedanan, sedangkan pada hal. 49 dan 53 menyatakan bupati (sebagai kepala kabupaten) membawahi distrik yang dikepalai wedana, serta menyebutkan afdeeling Jember memiliki 4 distrik. Arti disini ada dua definisi afdeeling yang saling bertolak belakang maknanya, di satu sisi mendefinisikan afdeeling sebagai kawedanan yang dibawah kabupaten dan di sisi lain mendefinisikan afdeeling sebagai kabupaten yang memiliki / membawahi beberapa wedana (kepala kawedanan).
          Kedua, permasalahan pertama berimplikasi kepada pendefinisian Kabupaten. Pada hal 49 dan 53 disebutkan afdeeling membawahi beberapa distrik, kemudian pada halaman 62 disebutkan Regentschap Djember terdiri dari 7 distrik. Sehingga afdeeling dan regenschap mempunyai makna yang sama dengan kabupaten.
          "Perubahan Status Jember Dari Afdeeling Menjadi Regentschap" menjadi salah satu sub judul dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember(hal. 62 - 70). Buku tersebut diterbitkan resmi oleh lembaga legislatif di Kabupaten Jember sehingga menjadi penjelasan resmi tentang lahirnya Kabupaten Jember yang diakui berlaku sejak tanggal 1 Januari 1929 berdasarkan Staatsblads van Nederlandsch Indie Nomor 322 tahun 1928 tentang Bestuurshevorming, Decentralisatie. Regentschappen Oost Java. Aaanwijzing van het regentschap Djember als Selfstandige gemeente gemeenschap.
          Judul dari subtema di atas dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten mengecilkan / mereduksi makna dari pengertian afdeeling daarvoor regentschap (artikel / pasal 7 ayat c) yang bermakna merubah nama dari afdeeling menjadi regentschap, bukan merubah status dari afdeeling menjadi regentschap, karena kedua mempunyai makna yang sama sebagai kabupaten. Untuk mengurai status afdeeling dan regentschap sebagai kesatuan wilayah Pemerintahan Hindia Belanda seharusnya tim penulis buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember menjadikan  Regering Reglement (RR) tahun 1854 dan Decentralisatie Wet 1903 (Statsblad nomor 329), karena di dua aturan ini memperlihatkan definisi dan perkembangan administrasi kewilayahan di Hindia Belanda antara tahun 1854 sampai 1942.
          Sifat dari kedua aturan di atas mempunyai perbedaan dari sentralisasi dan desentralisasi. RR 1854 sifat masih sentralistik, sedangkan Statsblad nomor 329 tahun 1903, yang dikenal sebagai Decentralisatie Wet, bersifat mengarah pada otonomi daerah yang terbatas. Istilah Afdeeling mengacu pada RR 1858 dan Regentschap mengacu pada Staatsblad Nomor 329 tahun 1903 yang kedua-duanya mempunyai status yang sama sebagai Kabupaten yang membawahi beberapa distrik (kawedanan).
          Kesimpulan, seperti yang dijelaskan dalam tulisan-tulisan selanjutnya, bahwa tidak ada perubahan status dari afdeeling ke regentschap, namun terjadi hanya perubahan nama dari afdeeling ke regentschap. Kedua istilah afdeeling dan regentschap mempunyai kedudukan yang sama sebagai Kabupaten bilamana di Indonesiakan.
          Dokumen-dokumen tentang keberadaan Afdeeling Djember dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember relatif sangat lengkap. Sehingga kenapa perubahan Afdeeling ke Regentschap Djember (1 Januari 1929) di jadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten dan kenapa pula kok tidak berdasarkan peraturan afdeeling yang ada jauh sebelum tahun 1928? Maka perlu didefinisikan kembali Hari Ulang Tahun Kabupaten Jember.
          Bila kita mengacu pada Afdeeling sebagai Kabupaten, walaupun sumber pengambilan data masih bersifat data kolonial. maka Hari Jadi Kabupaten Jember lebih tua dari yang diperingati saat ini. Untuk data-data tentang Djember sebagai Afdeeling telah terangkum dengan jelas dalam buku yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten.




DJEMBER History Information Center
Mengawali aktifitasnya dengan "Menyibak Tabir Masa Lalu Kabupaten Jember"
Artikel-artikel sebagai hasil penelusuran di tampilkan dalam www.majalahtelapak.blogspot.com dengan harapan untuk mendapat feed back (umpan balik) dari pembaca berupa kritik, saran dan masukan tambahan sehingga muncul tulisan yang lebih sempurna.
Kumpulan artikel tersebut diterbitkan sebagai buku oleh SALAM Publishing.

Tidak ada komentar:

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...