Minggu, 20 Januari 2013

DINAMIKA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN JEMBER : Mengurai Kerancuan Definisi Kewilayahan (district, afdeeling dan regenschap) dalam Buku I (Satu) Yang Diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember (Tulisan Pertama)


Peta Jember tahun 1914
(Peta yang sama dengan yang ada dalam buku DPRD Kabupaten Jember Buku 1 hal 70 dengan sumber asal yang berbeda)


Oleh
Y. Setiyo Hadi
(Ketua Tim Djember History Information Center / Ketua Taman Baca Budaya (TBB) SALAM Jember)

Pembuka Jalan
          Era Reformasi tahun 1998 yang dilanjutkan dengan Otonomi Daerah membuka jalan berbagai diskusi dan kajian tentang sejarah daerah. Berbagai daerah berupaya mengkaji sejarah perkembangan daerahnya. Ini berarti berupaya merumuskan jati dirinya sebagai daerah yang otonom dengan berbagai potensi yang dimiliki setiap daerah.
          Penggalian potensi sejarah daerah sebetulnya berkaitan erat dengan identitas nasional. Upaya menemukan kembali sejarah di masa Reformasi tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada awal bangsa Indonesia setelah Perang Kemerdekaan (yang terjadi antara tahun 1945 - 1950).
          Soedjatmoko pernah mengingatkan tentang keterkaitan masa lalu, kini dan akan datang(fn.1). (fn.1: Soedjatmoko, Etika Pembebasan. Pilihan Tentang Agama, Kebudayaan, Sejarah dan Ilmu Pengetahuan, Jakarta: LP3ES, 1984, hal. 20). Keadaan yang dihadapi di dalam kekinian, dipandang sebagai sesuatu yang ditentukan oleh kelampaun. Oleh sebab sistem manusia bebas yang berada pada sistem yang terbuka, maka kelampauan bertanggung jawab langsung dalam menentukan hari depan.
          Secara lugas, Soedjatmoko mengatakan bahwa sadar akan kelampauan, kita akan bebas dalam kekinian dan bertanggung jawab untuk turut menentukan keakan. Sehingga mendefinisikan apa yang terjadi di masa lalu sangat penting dalam kekinian agar kita mengerti apa yang terjadi pada kekinian, serta turut menentukan arah kebijakan di masa datang.
          Sejarawan terkemuka Indonesia, Sartono Kartodirdjo, mengingatkan pula bahwa perkembangan sejarahlah yang mampu menunjukkan bagaimana sistem kemasyarakatan dengan struktur ekonomi, sosial dan politiknya, tumbuh, berubah-ubah, dan mencapai tingkat perkembangan seperti yang kita kenal sekarang (fn. 2).(fn. 2: Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500 - 1900 Dari Emporium Sampai Imperium, Jilid 1, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992, hal. xiii). Maka, Sartono menganjurkan sekaligus memberi contoh agar perkembangan historis itu dipaparkan sebagai proses yang kompleks, sehingga tampil jelas interaksi antara pelbagai unsurnya serta saling pengaruh dan saling ketergantungan, antara pelbagai aspek kehidupan masyarakat itu.
          Sudut pandang sangat berpengaruh terhadap pemaparan deskripsi tentang penulisan tentang masa lalu.
          Keterangan ini di atas membuka jalan bagi siapapun untuk menelusuri masa lalunya untuk kepentingan masa depan. Setiap orang, yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, mempunyai hak untuk mengungkapkan masa lalu yang dia ketahui.

Tabir Masa Lalu Kabupaten Jember
          Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jember yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 1 Januari menjadi tabir tersendiri yang setiap tahun menjadi perdebatan. Secara yuridis dari peringatan hari jadi ini memunculkan berbagai misteri.
Orang sering membandingkan umur hari jadi Kabupaten Jember dengan umur beberapa Kabupaten di sekitarnya, seperti Bondowoso, Lumajang dan Banyuwangi. Kabupaten Jember terlihat lebih muda usianya dibanding kabupaten-kabupaten tersebut di sekitar Jember.
          Tanggal 1Januari dijadikan sebagai Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jember berdasarkan Staatsblad Van Nederlandsch Indie No. 322 tahun 1928 tentang Pembentukan Pemerintahan, Desentralisasi, Kabupaten-Kabupaten Jawa Timur, Petunjuk Regentschap/Kabupaten Jember sebagai gemeenschap / masyarakat yang berdiri sendiri (fn.3 / terlampir). (fn.3.: Staatsblad Van Nederlandsch Indie No. 322. 1928 Bestuurshervorming, Decentralisatie, Regentschapen, Oost Java. Aanwijzing van het regentschap Djember als zelfstandige gemeenschap). Pada artikel (pasal) 9 staatsblad tersebut dinyatakan bahwa peraturan tersebut diberlakukan pelaksanaannya pada tanggal 1 Januari 1929. Sehingga tanggal 1 Januari 1929 dianggap sebagai awal Regentschap Djember dimulai.
          Keterangan dari Buku 1 (Satu) yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember halaman 62 dijelaskan : "Setelah pada tahun 1928 status wilayah Jember oleh Pemerintah Hindia Belanda ditingkatkan dari Afdeeling Djember menjadi Regentschap Djember (Kabupaten Jember)". Bahwa, kedudukan afdeeling dianggap lebih rendah dibandingkan Regentschap.
          Di sinilah letak tabir awal, yaitu kerancuan dalam mendefinisikan afdeeling dan Regentschap. Berdasarkan kajian literatur kolonial yang dilakukan penulis tidak melihat afdeeling dan regentschap sebagai suatu tingkatan wilayah dimana afdeeling lebih rendah dari Regentschap. (bersambung: lihat hasil selanjutnya)

Tulisan selanjutnya :
Tulisan Kedua yang akan mengulas tentang Kajian Konteks dan Isi Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928 yang meliputi pembahasan
          - Konteks kemunculannya
          - Isi
          - Relasi Antara Konteks dan Isi dalam menemukan definisi       tentang kewilayahan pemerintahan dalam sejarah Kabupaten      Jember


Proyek "Menyibak Tabir Masa Lalu Kabupaten" dijadikan sebagai pintu masuk (entry point) untuk membangun Sistem yang menjalankan DJEMBER History Information Center dengan membangun History Information System (HIS) .....



Tidak ada komentar:

STORY LINE BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur – Indonesia

  Story Line BOEMI POEGER (LANDSCHAP EN REGENTSCHAP POEGER) : Wilayah Sejarah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur –...