Peta
Jember tahun 1914
(Peta
yang sama dengan yang ada dalam buku DPRD Kabupaten Jember Buku 1 hal 70 dengan
sumber asal yang berbeda)
Oleh
Y. Setiyo Hadi
(Ketua Tim Djember
History Information Center / Ketua Taman Baca Budaya (TBB) SALAM Jember)
Pembuka Jalan
Era Reformasi tahun 1998 yang
dilanjutkan dengan Otonomi Daerah membuka jalan berbagai diskusi dan kajian
tentang sejarah daerah. Berbagai daerah berupaya mengkaji sejarah perkembangan
daerahnya. Ini berarti berupaya merumuskan jati dirinya sebagai daerah yang
otonom dengan berbagai potensi yang dimiliki setiap daerah.
Penggalian potensi sejarah daerah
sebetulnya berkaitan erat dengan identitas nasional. Upaya menemukan kembali
sejarah di masa Reformasi tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada awal
bangsa Indonesia setelah Perang Kemerdekaan (yang terjadi antara tahun 1945 -
1950).
Soedjatmoko
pernah mengingatkan tentang keterkaitan masa lalu, kini dan akan datang(fn.1).
(fn.1:
Soedjatmoko, Etika Pembebasan. Pilihan Tentang Agama, Kebudayaan, Sejarah
dan Ilmu Pengetahuan, Jakarta: LP3ES, 1984, hal. 20). Keadaan yang
dihadapi di dalam kekinian, dipandang sebagai sesuatu yang ditentukan oleh
kelampaun. Oleh sebab sistem manusia bebas yang berada pada sistem yang
terbuka, maka kelampauan bertanggung jawab langsung dalam menentukan hari
depan.
Secara
lugas, Soedjatmoko mengatakan bahwa sadar akan kelampauan, kita akan bebas
dalam kekinian dan bertanggung jawab untuk turut menentukan keakan. Sehingga
mendefinisikan apa yang terjadi di masa lalu sangat penting dalam kekinian agar
kita mengerti apa yang terjadi pada kekinian, serta turut menentukan arah
kebijakan di masa datang.
Sejarawan
terkemuka Indonesia, Sartono Kartodirdjo, mengingatkan pula bahwa perkembangan
sejarahlah yang mampu menunjukkan bagaimana sistem kemasyarakatan dengan
struktur ekonomi, sosial dan politiknya, tumbuh, berubah-ubah, dan mencapai
tingkat perkembangan seperti yang kita kenal sekarang (fn. 2).(fn. 2: Sartono
Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500 - 1900 Dari Emporium
Sampai Imperium, Jilid 1, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992,
hal. xiii).
Maka, Sartono menganjurkan sekaligus memberi contoh agar perkembangan historis
itu dipaparkan sebagai proses yang kompleks, sehingga tampil jelas interaksi
antara pelbagai unsurnya serta saling pengaruh dan saling ketergantungan,
antara pelbagai aspek kehidupan masyarakat itu.
Sudut
pandang sangat berpengaruh terhadap pemaparan deskripsi tentang penulisan
tentang masa lalu.
Keterangan
ini di atas membuka jalan bagi siapapun untuk menelusuri masa lalunya untuk
kepentingan masa depan. Setiap orang, yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya, mempunyai hak untuk mengungkapkan masa lalu yang dia ketahui.
Tabir Masa Lalu Kabupaten Jember
Hari
Jadi Pemerintah Kabupaten Jember yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal
1 Januari menjadi tabir tersendiri yang setiap tahun menjadi perdebatan. Secara
yuridis dari peringatan hari jadi ini memunculkan berbagai misteri.
Orang sering
membandingkan umur hari jadi Kabupaten Jember dengan umur beberapa Kabupaten di
sekitarnya, seperti Bondowoso, Lumajang dan Banyuwangi. Kabupaten Jember
terlihat lebih muda usianya dibanding kabupaten-kabupaten tersebut di sekitar
Jember.
Tanggal
1Januari dijadikan sebagai Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jember berdasarkan
Staatsblad Van Nederlandsch Indie No. 322 tahun 1928 tentang Pembentukan
Pemerintahan, Desentralisasi, Kabupaten-Kabupaten Jawa Timur, Petunjuk
Regentschap/Kabupaten Jember sebagai gemeenschap / masyarakat yang berdiri
sendiri (fn.3 / terlampir). (fn.3.: Staatsblad Van Nederlandsch Indie No. 322. 1928 Bestuurshervorming,
Decentralisatie, Regentschapen, Oost Java. Aanwijzing van het regentschap
Djember als zelfstandige gemeenschap). Pada artikel (pasal) 9 staatsblad tersebut
dinyatakan bahwa peraturan tersebut diberlakukan pelaksanaannya pada tanggal 1
Januari 1929. Sehingga tanggal 1 Januari 1929 dianggap sebagai awal Regentschap
Djember dimulai.
Keterangan
dari Buku 1 (Satu) yang diterbitkan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember halaman 62
dijelaskan : "Setelah pada tahun 1928 status wilayah Jember oleh
Pemerintah Hindia Belanda ditingkatkan dari Afdeeling Djember menjadi
Regentschap Djember (Kabupaten Jember)". Bahwa, kedudukan afdeeling
dianggap lebih rendah dibandingkan Regentschap.
Di
sinilah letak tabir awal, yaitu kerancuan dalam mendefinisikan afdeeling dan
Regentschap. Berdasarkan kajian literatur kolonial yang dilakukan penulis tidak
melihat afdeeling dan regentschap sebagai suatu tingkatan wilayah dimana
afdeeling lebih rendah dari Regentschap. (bersambung: lihat hasil selanjutnya)
Tulisan selanjutnya :
Tulisan Kedua yang akan mengulas
tentang Kajian Konteks dan Isi Staatsblad Nomor 322 Tahun 1928 yang meliputi
pembahasan
-
Konteks kemunculannya
-
Isi
-
Relasi Antara Konteks dan Isi dalam menemukan definisi tentang kewilayahan
pemerintahan dalam sejarah Kabupaten Jember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar